Agrofarm.co.id-Petrus Gunarso PhD, pakar kehutanan yang juga aktivis Divisi Riset Kebijakan dan Advokasi Relawan Jaringan Rimbawan (RJR) mengungkapkan, Industri kelapa sawit ke depan masih akan banyak menghadapi tantangan.
Berbagai isu dan kampanye negatif akan terus menerpanya, utamanya soal deforestasi. Padahal sawit telah berkontribusi dalam menjawab permasalahan global. Jika tidak ada perubahan regulasi, maka sawit dapat hilang pada 2045.
Menurut Petrus, hal ini terjadi karena regulasi berlebihan, di antaranya terjadi pada proses pemanfaatan lahan dimana tata ruang dan tata hutan tidak berjalan secara sinergis tetapi justru saling bertentangan.
Pendekatan produktivitas bentang alam belum menjadi panduan bagi semua sektor pengguna lahan. Sehingga bisa dikatakan, regulasi tuna data, baik berupa data luas dan produksi sawit yang tidak kunjung selesai. Kemudian, pengaturan perdagangan minyak goreng yang berdasarkan data distribusi, produksi, dan alokasi yang tidak akurat.
Kemudian soal regulasi yang tidak ramah dan cerdas, pembuatan regulasi yang kurang inklusif, dilakukan secara eksklusif dan menguntungkan sebagian pelaku usaha dan merugikan sebagian pelaku usaha lainnya.
“Akibatnya cukup fatal dan berkepanjangan, menjadi penghambat perkembangan industri kelapa sawit dan mengurangi daya saing,” ujarnya dalam acara Forum Sawit Indonesia (FoSI) 2022 di Instiper Yogyakarta.
Petrus menilai, masalah lingkungan sudah demikian sulitnya bagi sawit. Padahal, sawit mampu menjawab tantangan atas dampak negatif dari kegiatan konversi hutan dan budidaya monokultur produktivitas, profitabilitas, acceptabilitas. Ini tidak bisa dilakukan oleh komoditas selain sawit.
Kemudian, lanjutnya, sawit juga ikut berkontribusi dalam menjawab permasalahan global perubahan iklim-penurunan emisi gas rumah kaca, khususnya CO2 dan menjadi bagian penting dalam pengelolaan bentang alam (mosaik produktif).
Sawit juga ramah sosial yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya masyarakat tempatan- baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Sehingga tercipta, kebijakan tata kelola yang ramah, smart policy, kebijakan yang cerdas dan Good Governance dalam tata kelola perusahaan/pekebun,” kata Petrus.
Meski demikian, sawit akan terus menghadapi berbagai tantangan, di antaranya, kampanye negatif, mulai dari deforestasi, biodiversity loss, maupun moral publik versi pandangan masyarakat Eropa dan pandangan global pada umumnya.
Sementara di Indonesia secara spesifik adalah isu deforestasi, kebakaran hutan dan lahan, penyebab banjir, illegal tumpang tindih dengan kawasan hutan, sawit belum diperhitungkan perannya dalam perubahan iklim, serta diskriminasi komoditas/jenis tanaman.
Akibatnya akan muncul post-truth, informasi tentang sawit yang keliru yang berulang-ulang dikampanyekan dan disuarakan sehingga dianggap sebagai sebuah kebenaran, kata Petrus mengingatkan.
Petrus, mencontohkan berbagai isu sosial di Kalimantan Tengah akhir-akhir ini yang berkaitan dengan pembangunan plasma dan berbagai pola kemitraan, dan tuntutan masyarakat yang didukung oleh bupati yang berperan rangkap sebagai ketua adat dan kepala pemerintahan.
Kemudian, isu penegakan hukum di Riau berkaitan dengan perizinan penggunaan lahan, penetapan kawasan hidrologis gambut, pembangunan plasma.
“Selanjutnya, isu pencabutan izin oleh Kementerian LHK karena tumpang tindih dan tidak adanya izin pelepasan kawasan hutan dan model penyelesaiannya. Isu Hak Masyarakat Hukum Adat dan desa di dalam kawasan hutan dan juga penguasaan masyarakat atas kawasan hutan,” tegasnya.
Untuk itu, lanjut dia, FoSI 2022 perlu membangun peta kebijakan bersahabat menuju sawit Indonesia 2045. Bantolo
