10.3 C
New York

Sinar Mas Agro Sesalkan Terjadinya Kasus Suap DPRD Kalteng

Published:

Agrofarm.co.id-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan tiga eksekutif PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dan anak usahanya PT Binasawit Abadi Pratama (BAP) sebagai tersangka dugaan suap untuk DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng).

Mereka adalah : Edy Saputra Suradja Direktur PT BAP atau Wakil Direktur Utama PT SMART, Feredy Direktur PT BAP dan Willy Agung Adipradhana CEO PT BAP.

“Pernyataan yang dikeluarkan oleh KPK, bahwa satu eksekutif dari PT SMART Tbk dan dua eksekutif dari PT BAP sebagai tersangka dan perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut sehubungan dengan proses penyelidikan KPK terkait dengan kasus DPRD Kalteng. Hal ini sangat mengkhawatirkan dan juga disesalkan,” ujar Head of Corporate Communications at Sinar Mas Agribusiness and Food, Dian Wulan Suling kepada Agrofarm, Sabtu (27/10/2018).

Sinar Mas Agribusiness and Food mengharapkan unit usahanya yang beroperasi di Indonesia dan anak usahanya untuk beroperasi sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan akan bekerja sama sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang berlangsung dan berharap isu ini dapat diselesaikan secepatnya,” jelas Wulan.

Adapun empat wakil rakyat itu diduga menerima uang suap dengan total mencapai Rp240 juta dari petinggi PT BAP terkait fungsi pengawasan dalam bidang perkebunan, kehutanan, penambangan dan lingkungan hidup di Pemerintah Provinsi Kalteng tahun 2018.

Sementara anggota DPRD Kalteng yang diduga penerima suap adalah Borak Milton adalah Ketua Komisi B DPRD Kalteng, Punding LH Bangkan Sekretaris Komisi B DPRD Kalteng, Arisavanah anggota Komisi B DPRD Kalteng dan Edy Rosada anggota Komisi B DPRD Kalteng. Bantolo

Related articles

Recent articles