Agrofarm.co.id, Jakarta-Peredaran beras dengan klaim fortifikasi terus dibenahi pemerintah.
Selain melalui penindakan tegas terhadap temuan 25 merek beras fortifikasi yang diduga melakukan pelanggaran, Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga sedang menjajaki adanya otoritas pemerintah yang bertanggung jawab dalam melakukan verifikasi terhadap kernel fortifikan.
Adapun Bapanas sendiri bertanggung jawab membina Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) terkait verifikasi dan penerbitan izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT). Namun saat ini penerbitan izin edar PSAT untuk beras dengan klaim fortifikasi tengah diterapkan moratorium terlebih dahulu.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Susanto menuturkan Bapanas telah memberlakukan moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin edar PSAT untuk beras fortifikasi.
Di samping itu, langkah penguatan tata kelola beras fortifikasi turut didorong.
“Seperti disampaikan oleh Bapak Kepala Bapanas, dari 27 merek dagang itu 25 tidak memenuhi syarat terkait dengan beras fortifikasi. Kami juga sudah mengeluarkan surat, kita moratorium. Mengingat bahwa hanya kurang dari 10 persen para pelaku usaha yang memproduksi beras fortifikasi memenuhi syarat,” ungkap Andriko dalam rapat bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah dikutip di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).
“Di Jawa Timur kemarin sudah ada 8 pelaku usaha yang mengusulkan lagi untuk memproduksi beras fortifikasi, tapi kita moratorium dulu, sampai kita memiliki tata kelola beras fortifikasi yang semakin baik,” tambah dia.
Adapun salah satu hal yang ingin diperkuat adalah jaminan terhadap kernel fortifikan yang digunakan oleh para produsen beras fortifikasi. Bapanas masih terus melakukan koordinasi bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Kemudian kita juga belum mendapatkan jaminan terkait kernel beras fortifikan itu mutunya terverifikasi. Standarnya sudah kita buat. Kami melakukan koordinasi dengan BPOM dan Kemenperin terkait dengan otoritas yang memverifikasi kernel,” jelas Deputi Bapanas Andriko.
Menurutnya, dalam temuan beras fortifikasi yang dilaporkan Bapanas ke Polri juga termasuk dugaan pelanggaran kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim produsen. Adapun vitamin dan zat mikro gizi dalam beras fortifikasi ada di kernel fortifikan yang dicampur ke dalam kernel beras yang biasa.
“Jadi karena penyebab beras fortifikasi yang kemarin tidak memenuhi syarat, itu salah satunya adalah kandungan nilai gizi yang tidak sesuai dengan klaim. Nah kami berpikir kalau kernel ada otoritas yang memverifikasi, misalnya BPOM atau Kemenperin, itulah dasar bahwa beras fortifikasi yang menggunakan kernel dari perusahaan yang sudah terverifikasi. Itu hasilnya akan baik,” kata Andriko lagi.
Sebelumnya, Kepala Bapanas sekaligus Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan pemerintah melalui Bapanas telah menerapkan moratorium izin edar PSAT beras fortifikasi. Ini demi untuk perlindungan masyarakat sebagai konsumen.
“Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita. Ini tidak boleh dikasih toleransi. Perintah Bapak Presiden Prabowo, mafia dan koruptor harus dibersihkan dari Republik Indonesia,” tegas Amran.
Komoditas pangan termasuk beras sendiri menurut Amran tidak boleh bersoal. Ini karena beras merupakan kebutuhan hampir seluruh masyarakat Indonesia. Kestabilan beras juga dapat menentukan suhu politik di negeri ini.
“Kenapa sih ini pangan ini sangat dijaga oleh pemerintah? Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” terang Amran.
Terkait penindakan produsen beras fortifikasi, terdapat temuan 25 merek beras fortifikasi yang melanggar administrasi, nilai gizi, dan mutu. Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 produsen. 2 produsen dengan 9 merek dipastikan telah masuk penyidikan oleh Satgas Pangan Polri.
Temuan tersebut berasal dari hasil pengawasan Bapanas selama bulan Juli sampai Agustus tahun 2026. Bapanas telah melakukan pengawasan terhadap peredaran beras fortifikasi di 11 provinsi. Hasilnya terkumpul sebanyak 190 sampel beras fortifikasi yang beredar di pasaran yang mewakili 27 nama dagang.
Langkah perluasan pengawasan tersebut dilakukan juga sebagai tindak lanjut dari hasil temuan Bapanas pada akhir Juli 2026 lalu. Saat itu Bapanas mengungkap terdapat 15 sampel merek dagang yang hasil laboratoriumnya menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.
Tak hanya itu, terungkap pula adanya sampel beras fortifikasi yang tidak memiliki izin edar PSAT. Ini merupakan hasil pengawasan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) Bapanas selama bulan April 2026 di wilayah Jakarta.
Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan.
