Agrofarm.co.id, Jakarta-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memasang target nilai ekspor produk perikanan Indonesia tahun 2027 menembus USD10 miliar, setara sekitar Rp180 triliun, kurang lebih naik dua kali lipat dari posisi saat ini di kisaran USD6 miliar.
Nilai ekspor perikanan hingga Agustus 2026 tercatat telah mencapai USD4,23 miliar, dengan komoditas unggulan yang masih didominasi oleh udang.
Jalur yang dipilih bukan penambahan volume tangkap, melainkan standardisasi produk dan penguatan daya saing di pasar internasional. Yang tidak terlihat dari headline ini: diagnosis yang dipakai KKP bukan soal kurangnya produksi, melainkan soal mutu yang belum terstandar.
Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) KKP Yudi Nurul Ihsan dalam Forum Konsultasi Publik Layanan Balai Besar Pengujian Penerapan Produk Kelautan dan Perikanan dengan tema “Memperkuat Standar, Sertifikasi, dan Jaminan Produk Halal untuk Meningkatkan Daya Saing” di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Menurut Yudi, para pelaku usaha sudah menghasilkan banyak inovasi produk, tetapi belum memenuhi standar yang dibutuhkan untuk menembus pasar ekspor. Artinya hambatan berada di infrastruktur mutu pengujian, sertifikasi, dokumentasi, dan konsistensi spesifikasi bukan di kapal atau tambak.
“Di saat yang sama, KKP menggarap sisi permintaan dalam negeri: mendorong ikan masuk sebagai menu program Makan Bergizi Gratis, merujuk Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2026 yang menurut Yudi mengatur konsumsi ikan minimal dua kali seminggu, serta menggeser selera generasi muda lewat produk olahan seperti patin yang dijadikan fish and chips. Dampaknya paling terasa di hilir rantai nilai,” tuturnya.
Yudi mengatakan, pengolah dan UMKM olahan ikan adalah pihak yang paling diuntungkan bila standardisasi berhasil, karena nilai tambah berpindah dari ikan mentah ke produk siap konsumsi. Sebaliknya, eksportir ikan segar dan beku yang selama ini menikmati volume tanpa pengolahan menghadapi insentif baru untuk naik kelas atau kehilangan porsi.
“Pemasok kemasan, penyedia rantai pendingin, laboratorium uji, serta pembudidaya patin, lele, dan nila akan menanggung beban penyesuaian paling berat, volume bahan baku harus naik justru ketika biaya pakan dan energi bertekanan,” katanya.
Yudi menambahkan, di sini konteks pasar menjadi penting: rupiah berada di Rp17.956 per dolar AS sehingga penerimaan ekspor terasa lebih besar saat dikonversi, tetapi Brent di USD111,46 membuat ongkos pengapalan dan pendinginan ikut mahal. Pelemahan kurs tidak otomatis menguntungkan eksportir perikanan.
“Inti persoalan bukan angka USD10 miliar, melainkan siapa yang memegang kunci untuk masuk ke pasar ekspor. Ketika standar menjadi syarat, kewenangan berpindah ke lembaga sertifikasi dan laboratorium uji dan pelaku usaha yang mampu menyerap biaya kepatuhan akan mengambil nilai tambah yang selama ini tertinggal di ikan mentah,” ujarnya.
Menurutnya, Hal Ini mempercepat pergeseran struktur industri perikanan dari pengekspor komoditas menjadi pengekspor pangan olahan, dengan konsekuensi bahwa sebagian eksportir lama justru kehilangan posisi.
“Pengolah dan UMKM olahan ikan menerima insentif paling langsung: akses pasar terbuka bila spesifikasi produk konsisten. Namun biaya pengujian, sertifikasi, dan penyesuaian kemasan harus ditanggung lebih dulu, sehingga yang bermodal cukup akan menyerap porsi nilai tambah terbesar sementara produsen kecil berpotensi tetap menjadi pemasok bahan baku,” tuturnya.
Dikatakan, pembudidaya patin, lele, dan nila menghadapi konsekuensi volume: penggandaan nilai ekspor tidak mungkin tercapai tanpa pasokan bahan baku yang lebih besar. Masalahnya, pakan merupakan komponen biaya dominan dan sebagian terpapar harga impor, sehingga penguatan permintaan datang bersamaan dengan kenaikan biaya produksi saat rupiah berada di Rp17.956 per dolar AS.
Penyedia rantai pendingin, jasa pengapalan berpendingin, dan pemasok kemasan menerima permintaan turunan yang jarang dihitung dalam target kementerian. Brent di USD111,46 menaikkan komponen freight, dan bagi produk beku, ongkos energi pendinginan di sepanjang jalur bisa menggerus kelayakan ekspor lebih cepat dari pada yang terlihat di hitungan harga jual.
Efek yang baru terasa dalam beberapa bulan: program Makan Bergizi Gratis berpotensi menjadi kanal permintaan domestik yang menyerap pasokan saat harga ekspor berfluktuasi. Namun kecepatannya bergantung pada kapasitas dapur penyedia dan konsistensi menu, bukan pada regulasi konsumsi ikan semata.
Yang perlu dipantau: terbitnya peta jalan ekspor perikanan dengan tahun capaian eksplisit — tanpa tenggat, target USD10 miliar tidak dapat dipakai sebagai dasar perencanaan kapasitas oleh pengolah maupun pembudidaya.
Risiko yang perlu dicermati: bila standardisasi diubah menjadi sertifikasi wajib, biaya kepatuhan akan menekan margin UMKM pengolahan yang belum memiliki skala — dan itu berpotensi mempersempit jumlah eksportir, bukan memperluasnya.
Sinyal penting: kapasitas dan antrean layanan uji BBP3KP serta aturan turunan Perpres 74/2026 — keduanya menentukan apakah target ekspor berjalan lewat jalur mutu atau justru tersendat di tahap pengujian dan adopsi konsumsi domestik.
