12.6 C
New York

DPR Setujui Anggaran Kemenhut Tahun 2026 Rp4,93 Triliun

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta-Rapat Kerja (Raker) antara Komisi IV (DPR RI dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) pada Kamis (10 Juli 2025) menyetujui pagu indikatif Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Kemenhut sebesar Rp4,93 triliun.

Anggaran tesebut terbagi untuk 9 Unit Kerja Eselon I di Kemenhut yaitu: Sekretariat Jenderal sebesar 534 miliar rupiah, Inspektorat Jenderal sebesar Rp48 miliar, Direktorat Jenderal (Ditjen) Planologi kehutanan sebesar R 378 miliar, Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem sebesar Rp1,5 triliun, Ditjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan sebesar Rp920 miliar, Ditjen Pengelolaan Hutan Lestari sebesar Rp291 miliar, Ditjen Perhutanan Sosial sebesar 303 miliar rupiah, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar Rp581 miliar, dan Badan Penyuluhan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp297 miliar.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam paparannya menyampaikan bahwa sasaran utama program kegiatan Kemenhut tahun 2026 adalah mengaktualisasikan hutan untuk pangan, energi dan sumber daya air serta hilirisasi produk hutan dalam mendukung pertumbuhan wilayah.

“Tema tersebut kami artikulasikan ke dalam sasaran makro pembangunan kehutanan dengan target yaitu: (a) penurunan emisi gas rumah kaca dari sektor kehutanan sebesar 15 persen; (b) Peningkatan Indeks Desa Membangun dari aktivitas pembangunan kehutanan sebanyak 600 Desa; dan (c) Peningkatan Produk Domestik Bruto sub sektor kehutanan sebesar Rp65,23 triliun pada harga konstan atau sebesar Rp136,19 triliun pada harga berlaku,” terang Menhut.

Menhut juga menyampaikan bahwa arah kebijakan Kemenhut secara garis besar adalah:

(1) Perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengatur tata air;

(2) Penguasaan hutan yang berkeadilan;

(3) Pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi;

(4) One map policy; dan

(5) Digitalisasi layanan kehutanan sebagai bentuk modernisasi tata kelola hutan.

Kemudian, terdapat juga indikasi sebaran kegiatan berbasis masyarakat pada tahun 2026 per Unit Kerja Eselon I Kemenhut dengan total Rp372 miliar yaitu:

(1) Fasilitasi UMKM untuk kegiatan SVLK oleh Ditjen PHL sebesar Rp10,9 miliar;

(2) Rehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi dan air berbasis masyarakat, kebun bibit rakyat, produksi dan distribusi bibit berkualitas, penyediaan bibit produktif, bangunan konservasi tanah dan air, pengembangan dan peningkatan kapasitas kelembagaan kelompok tani pelaksana RHL oleh Ditjen PDASRH sebesar Rp267,7 miliar.

(3) Fasilitasi peningkatan kapasitas masyarakat dalam rangka pemanfaatan jasa lingkungan, pembangunan minihidro/mikrohidro di desa sekitar KSA, KPA dan TB, bantuan usaha ekonomi produktif kelompok masyarakat, pelibatan masyarakat dalam kegiatan konservasi kawasan dan keanekaragaman hayati oleh Ditjen KSDAE sebesar Rp32,8 miliar.

(4) Pembinaan Kelompok Tani Hutan, pembinaan Wanawiyata Widyakarya oleh BP2SDM sebesar Rp150 juta.

(5) Pengembangan Perhutanan Sosial Nusantara (Pesona) dan alat ekonomi produktif, Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang ditingkatkan menjadi kelas Gold/Platinum oleh Ditjen PS sebesar Rp38,7 miliar.

(6) Pelibatan masyarakat dalam pencegahan kerusakan hutan dan pencegahan kebakaran hutan oleh Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan sebesar Rp22,2 miliar.

Komisi IV DPR-RI juga menyetujui usulan tambahan anggaran Kemenhut tahun 2026 sebesar Rp9,94 triliun.

Usulan tambahan anggaran tersebut selanjutnya akan dibawa ke Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut.

Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa usulan tambahan anggaran tersebut diprioritaskan untuk: (1) Percepatan rehabilitasi hutan, (2) Agroforestry untuk mendukung keragaman pangan, (3) Peningkatan pengamanan, patroli, dan pengendalian kebakaran hutan, (4) Penertiban kawasan hutan dan penanganan pasca penertiban, (5) Peningkatan sarana prasarana wisata alam, (6) Peningkatan tata kelola melalui digitalisasi layanan dan one map policy, serta (7) Pemenuhan pembayaran belanja pegawai (gaji dan tunjangan kinerja) ASN.

“Usulan tambahan anggaran tersebut juga menambah anggaran belanja berbasis masyarakat sebesar 3,98 triliun rupiah sehingga total menjadi Rp4,35 triliun. Apabila diperkenankan, maka Kementerian Kehutanan mengusulkan pagu anggaran indikatif tahun 2026 sebesar 14,88 triliun rupiah,” ungkap Menhut.

Related articles

Recent articles