11.5 C
New York

Enam Permasalahan Petani Sawit Indonesia

Published:

Agrofarm-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menyebutkan ada enam permasalahan petani. Alhasil produktivitas minyak sawit petani rendah.

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) DPP APKASINDO, Rino Afrino menjelaskan, ada enam permasalahan petani sawit di Indonesia. Pertama, legalitas lahan, data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menunjukkan 1,7 juta hektare (ha) perkebunan rakyat ada di dalam kawasan hutan.

“Kondisi ini membuat petani sawit tidak bisa mendapatkan kepastian lahan atau legalitas dari kebun yang dimilikinya, tidak bisa untuk akses perbankan, tidak bisa mendapatkan bantuan peremajaan dan sarana prasarana yang bersumber dari dana APBN/APBD/Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS),” katanya belum lama ini di Jakarta.

Sedangkan bagi petani yang non kawasan memiliki kesulitan dalam mengurus sertifikat hak milik (SHM) kebunnya lantaran biaya pengurusan yang mahal, tidak transparan, dan waktu pengurusan yang lama.

Kedua, produktivitas rendah lantaran usia tanaman yang sudah tua diatas 25 tahun, penggunaan bibit ilegal, perawatan kebun tidak baik. Selain itu, petani sulit mendapatkan pupuk dan bibit yang berkualitas.

“Aspek permodalan,dan sumber daya manusia juga menjadi faktor yang membuat produktivitas perkebunan rakyat tergolong rendah jika dibandingkan perusahaan,” ujar Rino.

Jumlah produksi TBS kebun rakyat berkisar 11-16 ton/ha/tahun dengan produksi CPO 2-3 ton/ha/tahun. Sedangkan produksi TBS perusahaan sekitar 24-36 ton/ha/tahun dengan produksi CPO 5-7 Ton/ha/tahun. Untuk itu, perlu secepatnya dilakukan peremajaan (replanting) pada perkebunan rakyat.

Ketiga, tata niaga TBS dimana penetapan harga sepihak dari pabrik kelapa sawit (PKS), rantai penjualan TBS yang panjang mengakibatkan petani tidak mendapatkan akses langsung ke PKS. Ditambah Infrastruktur kebun yang tidak baik dan jarak kebun ke PKS tergolong jauh, kualitas panen kurang baik, merupakan faktor yang membuat petani mendapatkan harga TBS rendah dan tidak berkeadilan.

“Idealnya petani mendapatkan penilaian yang proporsional dalam mendapatkan harga. Bagi petani yang sudah mengusahakan kebunnya dengan baik, mendapatkan harga yang lebih baik daripada petani yang lain. Dan juga petani dengan kelembagaannya dapat membuat dan memiliki PKS sendiri,” jelasnya.

Keempat, sebahagian besar perusahaan tidak menjalankan kemitraan sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku. Sehingga gagal terwujudnya kemitraan yang harmonis dan jangka panjang dengan petani kelapa sawit.

Kelima, lahan gambut, hampir 100 tahun petani kelapa sawit sudah berkebun di lahan gambut, pilihan menanam di lahan gambut merupakan pilihan disesuaikan dengan ketersediaan lahan yang ada. Pada kenyataannya sebagian besar para petani, sudah memahami bagaimana berkebun yang baik di lahan gambut.

“Adanya regulasi PP No 57 tahun 2016 tentang gambut mengancam kehidupan sosial dan perekonomian para petani beserta keluarganya. Ini bertentangan UUD 1945 pasal 33 ayat 2. Keluarnya aturan tersebut mengakibatkan petani menjadi resah dan ketakutan,” ucap Rino.

Keenam, kampanye negatif yang dilakukan negara-negara Eropa terhadap minyak sawit, mengakibatkan harga CPO dunia fluktuatif dan terkena dampaknya pertama kali adalah para petani sawit. “Harga TBS menjadi tertekan,” ujar Rino. Bantolo

Related articles

Recent articles