Agrofarm.co.id- Berdasarkan pembelajaran praktik budidaya yang baik bahwa penyediaan benih unggul komoditas perkebunan merupakan investasi jangka panjang.
Benih tanaman perkebunan dapat bernilai ekonomi rata-rata selama 25 30 tahun dan memiliki multiplier-effect di bidang ekonomi, sosial, budaya, bahkan politik.
Dalam hal ini, penyediaan benih unggul tanaman perkebunan memiliki salah satu peran sentral, sehingga optimalisasi peningkatan produktivitas tanaman dapat terwujud.
Oleh karena itu, diperlukan perhatian khusus dari berbagai pihak terhadap perbenihan tanaman perkebunan secara holistik dan berkelanjutan.
Kegiatan perbenihan tanaman perkebunan secara umum dapat juga dilakukan oleh entitas di luar Pemerintah, seperti Petani Penangkar, Badan Usaha Milik Negara maupun Perusahaan Swasta (privat sector).
Untuk itu, selain berperan sebagai akselerator dalam industri perbenihan nasional dan memastikan ekosistem bisnis perbenihan nasional dapat berjalan sehat dan seimbang, pemerintah juga harus menjamin bahwa intervensi program pemerintah dan dinamika dalam bisnis perbenihan nasional dapat berjalan dengan kondusif.
Dalam perkembangan sistem perbenihan nasional terus berkembang untuk beradaptasi dengan kebutuhan keberlanjutan penyediaan benih bermutu.
Proses menghantarkan varietas unggul dalam bentuk benih bermutu tinggi ke petani harus melalui sebuah sistem perbenihan yang efektif dan efisien. Oleh karena itu, diharapkan seluruh insan perbenihan dapat berkolaborasi dalam mendukung pembangunan Perbenihan Nasional.
Untuk menjamin penyediaan benih unggul bermutu tinggi tanaman perkebunan oleh perusahaan swasta maupun penangkar maka keberadaan lembaga sertifikasi sistem mutu benih sangat diperlukan.
Sebagai informasi bahwa saat ini 2 produsen benih kelapa sawit telah lulus dari audit oleh Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu (LSSM), sehingga berwenang menerbitkan sertifikasi benihnya secara mandiri.
Hindarwati, pimpinan LSSM Benih Bibit (BEBI) PT Agri Kandiri Lestari, menyampaikan jika saat ini sudah ada 2 produsen kecambah yang lulus audit yakni PT Bakti Tani Nusantara dan PT Palma Inti Lestari. Ini akan memudahkan akses masyarakat terhadap penyediaan benih bermutu.
“Berdasarkan aturan yang tertuang di Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 Tahun 2015, tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan disebutkan proses sertifikasi dapat diselenggarakan oleh produsen benih yang mendapatkan sertifikasi dari Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu. Sehingga kedua produsen kecambah tersebut berwenang menerbitkan sertifikasi mutu benihnya sendiri sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Keputusan Dirjen Perkebunan No 184 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penerapan dan Pengawasan Sertifikasi Benih Mandiri Tanaman Perkebunan,” jelas Hindarwati.
Sementara itu, beberapa produsen benih kelapa sawit bergegas untuk diaudit oleh LSSM. Termasuk akan ada 1 penangkar yang akan diaudit oleh LSSM sehingga kelak penangkar juga bisa menerbitkan sertifikasi mandiri dan sekaligus yang pertama dilakukan di Indonesia. (NS/Humas DjBun)
