Agrofarm.co.id, Jakarta-Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), untuk periode 1 – 15 Januari 2024 adalah USD 746,69 per ton.
Nilai ini turun sebesar USD 20,82 atau 2,71 persen dari periode 16 – 31 Desember 2023 yang tercatat sebesar USD 767,51 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2017 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang dikenakan BK dan tarif BLU BPDPKS untuk periode 1 15 Januari 2024.
“Saat ini, HR CPO turun menjadi USD 746,69 per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah akan mengenakan BK CPO sebesar USD 18 per ton dan PE CPO sebesar USD 75 per ton untuk periode 1 – 15 Januari 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso dalam siaran persnya, Minggu (31/12/2023).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO dimaksud diperoleh dari rata-rata harga selama periode 10 – 24 Desember 2023 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 712,19 per ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 781,19 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 873 per ton.
Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar, Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan dan Daftar Merek Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein yangDikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga hingga lebih dari USD 40, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Sehingga, harga referensi bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 746,69 per ton.
BK CPO periode 1 – 15 Januari 2024 merujuk pada Kolom Angka 3 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 18 per ton.
Sementara itu, PE CPO periode 1 – 15 Januari 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 75 per ton.
Penurunan HR CPO ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain yaitu penurunan permintaan dari Tiongkok karena harga CPO yang meningkat pada beberapa periode sebelumnya, penurunan produksi di Indonesia dan Malaysia akibat pengaruh cuaca, dan penurunan harga minyak kedelai.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2018 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto kurang dari atau sama dengan 25 Kg.
Sementara itu, HR biji kakao periode Januari 2024 ditetapkan sebesar USD 4.230,97 per ton, meningkat sebesar USD 280,35 atau 7,10 persen dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan
Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2024 menjadi USD 3.900 per ton naik USD 273 atau 7,53 persen dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023.
Peningkatan Harga Referensi dan HPE biji kakao antara lain dipengaruhi oleh penyakit tanaman di Afrika Barat sebagai dampak dari El Nino, khususnya di Pantai Gading dan Ghana. Dian
