15.6 C
New York

Masyarakat Tak Perlu Panic Buying, Kemendag Pastikan Pasokan Minyakita Aman

Published:

Agrofarm.co.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polda Jawa Tengah, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jateng, serta Disperindag Kota Semarang melakukan pemantauan pendistribusian produk minyak goreng merek Minyakita di Pasar Gayamsari, Semarang, Jawa Tengah. Hasil pantauan menunjukkan, pasokan Minyakita di Semarang aman dan tercukupi.

“Kemendag bersama Satgas Pangan Daerah dan Disperindag setempat melakukan pemantauan pendistribusian Minyakita diJawa Tengah, khususnya kota Semarang. Berdasarkan pantauan, diketahui pasokan Minyakita di Pasar Gayamsariaman dan tercukupi. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan yang juga dilakukan di berbagai daerah, seperti kemarin telah dilaksanakan di Yogyakarta. Masyarakat tidak perlu khawatir, apalagi sampai melakukan panic buying,” tegas Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono, Senin (20/2/2023).

Pendistribusian ini merupakan komitmen pelaku usaha untuk menambah pasokan Minyakita di Jateng.

Hal inibaik dari penyaluran stok yang ditemukan di gudang Marunda, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu, maupun tambahan dari beberapa produsen lainyang merealisasikan komitmen penambahan pasokan Domestic Market Obligation (DMO) miliknya.

Pendistribusian ini juga diharapkan dapat memenuhi ketersediaan Minyakita di tengah masyarakat sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Berdasarkan data dan pantauan tersebut, total pasokan DMO minyak goreng, baik dalam bentuk curah maupun kemasan yang telah direalisasikan per tanggal 17 Februari 2023 untuk wilayah Jateng sudah mencapai 24.069 ton.

Pasokan tersebut lebih dari 100 persen dibandingkan kebutuhan harian (17 hari) untuk Jateng sebesar 20.179 ton.

Dari jumlah pasokan tersebut, proporsi minyak goreng curah sebesar 16.927 ton (70,32 persen) dan minyak goreng kemasan Minyakita 7.142 ton (29,67 persen).

Pasokan ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan, terutama dalam menjaga ketersediaan untuk mengantisipasi kebutuhan menghadapi Ramadan dan Idul fitri tahun ini.

Verijuga meminta para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan Minyakita untuk selalu menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat.

Para pelaku usaha harus menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak gorengrakyatyangdiatur dalam Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 49 Tahun 2022. Minyakgoreng rakyat dalam bentuk kemasan dengan merek Minyakita tidak boleh dijual melebihi HET Rp14.000/liter, ujar Veri.

Veri menambahkan, saat ini, pemerintah mengutamakan penjualan Minyakita melalui pasar rakyat. Halini bertujuan agar masyarakatyang membutuhkan dapat memperoleh Minyakita dengan harga terjangkau sehingga pasokan Minyakita benar-benar tepat sasaran.

“Minyakita akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO untuk memastikan pasokan Minyakita kembali normal dan sesuai HET, serta semakin terjangkau oleh masyarakat,” imbuhnya.

Pada kesempatan tersebut,Verijuga memaparkanhasiltemuanpengawasan terhadap produk minyak goreng di Jawa Tengah. Verimengungkapkan,ditemukan minyak goreng curah yang dikemas ulang secara ilegal dengan memalsukan merek Minyakita menjadi Minyak Kita.

Pemalsu juga mencantumkan HET yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Veri meminta pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat,baik curah maupun kemasan (Minyakita), harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek Minyakita yang diperdagangkan, baiksecara langsung maupun melalui sistem elektronik, akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” kata Veri. Dian

Related articles

Recent articles