Agrofarm.co.id-Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2022 adalah USD 1.432,24 per ton.
Harga referensi tersebut meningkat sebesar USD 117,46 atau 8,93 persen dari periode Februari 2022, yaitu sebesar USD 1.314,78 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750 per ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 200 per ton untuk periode Maret 2022,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, Senin (28/2/2022).
BK CPO untuk Maret 2022 merujuk pada Kolom 12 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 1/PMK.010/2022 sebesar USD 200 per ton. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari 2022.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2022 sebesar USD2.627,71 per ton meningkat 4,17 persen atau USD 105,08 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD2.522,63 per ton.
Hal ini berdampakpada peningkatan HPE biji kakao pada Maret 2022 menjadi USD 2.337 per ton, meningkat 4,61 persen atau USD 103 dari periode sebelumnya,yaitu sebesar USD 2.234 per ton.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi oleh beberapa faktor, yaitu menurunnya supply CPO dikarenakan curah hujan yang tinggi di Indonesia, penurunan jumlah tenaga kerja di perkebunan sawit Malaysia akibat pandemi, serta kekhawatiran akibat adanya ketegangan politik yang terjadi antara Rusia dengan Ukraina.
Pemberlakuan kebijakan baru di Indonesia berupa pengaturan ekspor CPO dan Produk Turunannya serta kebijakan Domestic Market Obligation juga dianggap sebagai pembatasan eksporoleh negara tujuan.
Hal ini membuatIndia menurunkan pajak impor CPO dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi meningkatnya permintaan pasar akibat pemulihan yang ditandai dengan berkurangnya pembatasan serta adanya penurunan supply kakao akibat angin kering harmattan di Ghana.
Penurunanini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022.
Untuk HPE produk kulittidakmengalami perubahan dari bulan sebelumnya sedangkan untuk produk kayu, terdapat beberapa perubahan HPE. BK produk kayu dan kulit tidak mengalami perubahan yang tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.1/PMK.010/2022. Dian
