12.6 C
New York

Pemerintah Perbaiki Tata Kelola Pupuk Subsidi Lewat Inpres No. 113/2025

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta-Pupuk menjadi salah satu sarana produksi pertanian yang vital bagi petani. Karena itu, pemerintah terus memperbaiki tata kelola pupuk subsidi agar dapat diterima petani sesuai kebutuhan.

Paling baru, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Perpres No. 113 Tahun 2025 yang merupakan revisi Perpres No. 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Apa isi dalam Perpres terbaru tersebut?  Saat Webinar Membedah Perpres NO. 113 Tahun 2025 yang diselenggarakan Tabloid Sinar Tani, beberapa waktu lalu, Kapoksi Pupuk Bersubsidi, Direktorat Pupuk, Ditjen Prasarana dan Sarana Prasarana (PSP), Sry Pujiati mengatakan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi terkait pupuk bersubsidi yakni Perpres No. 113 Tahun 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2026.

Ada beberapa perubahan mendasar dalam Perpres No. 113 Tahun 2025 dengan Perpres sebelumnya. Pertama, menurut Sry, perubahan khususnya dalam skema pembayaran pupuk bersubsidi.

Terletak pada Pasal 14 yakni, pembayaran subsidi pupuk memperhitungan dana subsidi bahan baku subsidi pupuk dilakukan sebelum realisasi pengadaan (Pasal 14 dan 14B)

Kedua, perhitungan dana subsidi pupuk berdasarkan selisih antara nilai komersial dengan HET (Pasal 5 dan 14B). Ketiga, perhitungan lebih/kurang bayar atas pembayaran bahan baku subsidi pupuk akan ditagihkan kepada KPA (Kuasa Pemegang anggaran) pada periode pembayaran berikutnya (Pasal 14B).

Ketiga, nilai komersil menjadi objek pengawasan pupuk bersubsidi sebagai barang dalam pengawasan (Pasal 17). Keempat, BUMN Pupuk dapat melakukan ekspor pupuk Urea apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi  (Pasal 17A).

Sebagai tindak lanjut Perpres tersebut, Sry mengatakan, diperlukan regulasi turunan sebagai dasar pelaksanaan teknis perubahan kebijakan pupuk bersubsidi (Permentan dan Peraturan Menteri Keuangan). Kementerian Pertanian saat ini tengah membahas Permentan sebagai aturan pelaksana Perpres No. 113 Tahun 2025.

“Kita sempurnakan dan perbaiki terus menerus tata kelola pupuk bersubsidi agar bisa diterima petani dengan baik. Dengan peraturan turunan tersebut diharapkan lebih sempurna dan detail dalam skema pengelolaan pupuk subsidi,” kata dia dalam keterangan resminya, Selasa (24/2/2026).

Namun lanjut Sry, perubahan ini tidak mengubah dalam penebusan pupuk, tapi perubahan hanya pada skema pembayaran pupuk subsidi Pupuk Indonesia. Dengan mekanisme pembayaran baru ini diharapkan industri pupuk bisa merevitalisasi pabrik dan mendukung peningkatan produksi pupuk.

Sementara itu, SVP Strategi Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT. Pupuk Indonesia, Asep Saepul Muslim menambahkan, pemerintah telah menyederhanakan pengelolaan pupuk subsidi. Ada beberapa perbedaan dengan Perpres sebelumnya.

Pertama, penagihan berbasis harga pasar. Pendekatan harga pasar memastikan mekanisme subsidi yang akurat dan transparan, serta mendorong PIHC untuk meningkatkan efisiensi operasional. Kedua, pembayaran komponen bahan baku di awal tahun. Pengelolaan dana subsidi bahan baku diawal tahun memberikan kepastian arus kas, penurunan biaya bunga dan penghematan lainnya.

Dengan perubahan ini menurut Asep, menggeser model lama yang berbasis biaya produksi menuju skema waktu market to market. Ke depan akan lebih transfaran dan mendorong efisiensi industri.

Saat ini Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) memiliki 20 pabrik pupuk yang umurnya sudah lebih dari 20 tahun, sehingga perlu segera revitalisasi untuk mendukung ketersediaan pupuk subsidi di masa depan.

“Jadi inilah tujuan perubahan dari cost plus menjadi market to market. Jadi harapannya dapat mengefisienkan industri dan dapat merevitalisasi pabrik, serta meningkatkan produksi. Tahun ini sudah ada dua unit pabrik yang sudah direvitalisasi,” tuturnya.

Pendekatan baru ini lanjut Asep, memungkinkan dari hasil penghematan dialokasikan untuk revitalisasi dan ekspansi, sekaligus menjaga harga tebus petani tetap. “Sejak pemerintah memperbaiki tata kelola pupuk ada respon positif dari petani.  Dari mulai 22 Oktober sampai sekarang penyerapan pupuk subsidi naik 20 persen. Bahkan pupuk subsidi sudah bisa ditembus mulai 1 Januari 2026,” tambahnya.

Dibandingkan tiga tahun sebelumnya, ungkap Asep, penyaluran pupuk pada tahun 2025 mencapai 8,11 juta ton atau 96,35 persen dibandingkan kontrak sebanyak 8,42 juta ton dan 84,99 persen dibandingkan alokasi Kementan.

Efisiensi Industri Pupuk

Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University, A. Faroby Falatehan menilai, penyempurnaan Perpres No. 6 Tahun 2025 untuk menjawab hasil evaluasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait inefisiensi industri pupuk. Selama ini ada beberapa permasalahan subsidi pupuk.

Diantaranya, tata kelola subsidi kurang efisien, baik inefisiensi biaya produksi, keterlambatan pembayaran subsidi, hingga lemahnya pengawasan dan beban fiskal tinggi.

Begitu juga masalah saat biaya produksi naik, subsidi pupuk subsidi juga ikut naik dan berimbas harga di petani. ”Masalah lain adalah pembayaran subsidi lambat yakni baru tahun berikutnya,” ujarnya.

Pemerintah melakukan perbaikan tata kelola pupuk dengan Perpres No. 6 Tahun 2025. Dalam regulasi itu, subsidi mulai dihitung, tapi masih berbasis biaya (cost-plus), produsen menghitung biaya produksi riil pupuk, pemerintah menetapkan HET (harga ke petani) dan negara menutup selisih subsidi (biaya produksi – HET).

Namun dalam Perpres No. 113 Tahun 2025,  pemerintah menghitung subsidi dari harga pasar dan menetapkan harga referensi pasar. Negara juga menutup selisih subsidi dari harga pasar referensi dikurangi HET.

Sementara itu, Ketua KTNA Jawa Barat, Otong Wiranta menilai, keluarnya Perpres No. 113 Tahun 2025 menjadi pelengkap kebijakan yang sebelumnya. Bahkan menjadi inovasi cara berpikir untuk menghitung subsidi pemerintah dan  PT. Pupuk Indonesia, sehingga sangat membantu dalam efisiensi karena sistem penyaluran pupuk bersubsidi lebih baik.

Dengan kebijakan tata kelola pupuk subsidi yang baru ada beberapa keuntungan bagi petani.  Misalnya, alokasi pupuk subsidi naik dua kali lipat. Jika sebelumnya hanya sekitar 4 juta-an ton, kini mencapai 9 juta-an ton.

Penghapusan aturan birokrasi dalam penyaluran pupuk subsidi yang membuat ribet, kini dengan tandatangan gubenur atau kepala dinas pertanian, alokasi pupuk bisa langsung diajukan.

”Keuntungan lain, harga pupuk subsidi turun 20 persen, update e-RDKK bisa setiap 4 bulan yang sebelumnya baru setahun,” ujarnya.

Related articles

Recent articles