Agrofarm.co.id, Jakarta-Guru Besar Bidang Kebijakan Ekonomi Pertanian dan Sumber Daya Berkelanjutan Institut Pertanian Bogor (IPB) University Faroby Falatehan mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda sementara mekanisme gabungan kelompok tani (gapoktan) maupun kelompok tani (poktan) sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Pembangunan Daerah (MPD) Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University mengatakan dari hasil survey uji kesiapan poktan dan gapoktan sebagai Penyalur Pupuk Bersubsidi Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 bahwa mayoritas gapoktan maupun poktan belum layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi.
“Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan dinilai belum layak menjadi penyalur pupuk bersubsidi,” ujar Faroby Falatehan saat konferensi pers dengan tema “Siapkah Gapoktan di Provinsi Sulawesi Selatan Menjadi Penyalur Pupuk Subsidi Tahun 2025” di Jakarta, Rabu (05/3/2025).
Dia menjelaskan gapoktan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi lantaran dari aspek modal, legalitas, sumber daya manusia, administrasi perkantoran, pengelolaan keuangan, distribusi pupuk, sarana prasarana dan teknologi informasi tak memenuhi persyaratan.
“Sehingga sebelum mekanisme penyaluran melalui Gapoktan tersebut dilaksanakan, perlu dilakukan pendampingan dan persiapan yang akan membutuhkan waktu yang cukup lama dan dana yang cukup besar,” ungkap dia.
Jika pemerintah tetap memaksakan gapoktan menjadi penyalur pupuk bersubsidi, menurutnya, akan merugikan petani.
“Terjadinya penolakan layanan kepada petani penerima pupuk bersubsidi akibat ketiadaan stok pupuk dan penyimpangan penggunaan anggaran negara untuk subsidi pupuk,” ungkap Faroby Falatehan.
Untuk dia mengusulkan kepada pemerintah dilakukan wilayah uji coba atau pilot project, yang diiringi dengan pendampingan terhadap gapoktan dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Selain itu, kata dia, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan peran distributor pupuk bersubsidi yang saat ini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan.
“Sehingga rantai pasok pendistribusian pupuk bersubsidi tidak terganggu dan tidak terjadi pengurangan kesempatan berusaha secara mendadak,” jelas Faroby Falatehan.
Sebelumnya pada 30 Januari 2025, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.
Sesuai salinan Perpres tersebut, pada pasal 12 (1) disebutkan bahwa BUMN pupuk bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.
Lalu pasal 12 (2) dari Perpres itu menjelaskan, penerima pupuk bersubsidi pada titik serah terdiri atas gapoktan, pokdakan, pengecer, dan atau koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk.
Kemudian, pasal 12 (5) dari Perpres itu menyebutkan, Gapoktan, pokdakan, dan atau pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudi daya ikan.
