Agrofarm.co.id, Jakarta- Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS), atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1-31 Januari 2025 adalah sebesar USD 1.059,54 per ton.
Nilai ini turun USD 12,13, atau 1,13 persen, dari HR CPO periode 1-31 Desember 2024 yang tercatat sebesar USD 1.071,67 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1685 Tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit untuk periode 1-31 Januari 2025.
Sementara itu, BK CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Kolom Angka 9 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 178 per ton.
Kemudian, PE CPO periode 1-31 Januari 2025 merujuk pada Lampiran I PMK Nomor 62 Tahun 2024 sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653 per ton.
“Saat ini, Harga Referensi CPO turun mendekati ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 178 per ton. Juga dikenakan Pungutan Ekspor CPO sebesar 7,5 persen dari Harga Referensi CPO periode 1-31 Januari 2025, yaitu sebesar USD 79,4653 per ton untuk periode 1-31 Januari 2025,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim dalam siaran persnya, Rabu (01/1/2025).
Sumber harga untuk penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 25 November-24 Desember 2024 pada bursa CPO di Indonesia yang sebesar USD 984,61 per ton, bursa CPO di Malaysia sebesar USD 1.134,47 per ton, dan pasar lelang CPO Rotterdam sebesar USD 1.299,10 per ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median. Sehingga, harga referensi bersumber dari bursa CPO di Malaysia dan bursa CPO di Indonesia.
Sesuai dengan perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar USD 1.059,54 per ton.
Selain itu, minyak goreng (Refined, Bleached, and Deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK sebesar USD 48 per ton.
Hal ini tercantum dalam Kepmendag Nomor 1686 Tahun 2024 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
Penurunan HR CPO tersebut dikarenakan beberapa faktor, di antaranya adalah ketidakseimbangan produksi dengan permintaan CPO global, harga minyak nabati lainnya, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, HR biji kakao periode Januari 2025 ditetapkan sebesar USD 10.549,59 per ton, meningkat sebesar USD 2.813,63 atau 36,37 persen dari bulan sebelumnya.
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Januari 2025 menjadi USD 10.060 per ton, naik USD 2.743 atau 37,48 persen dari periode sebelumnya. Dian
