11.5 C
New York

DPN Beri Gelar Bustanil Arifin Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta-Dewan Persusuan Nasional (DPN) memberikan gelar Bapak Peternak Sapi Perah Rakyat dan Koperasi Susu kepada mantan Menteri Muda Urusan Koperasi era Presiden Soeharto Letnan Jenderal TNI ( Purn) Bustanil Arifin.

Ketua DPN, Teguh Boediyana, mengungkapkan alasan pihaknya memberikan gela tersebut daklah sekedar sebagai penghargaan kepada jasa Bustanil Arifin. Tetapi terkandung suatu harapan dapat menjadi factor pemicu atau stimulant bagi para peternak sapi perah rakyat dan juga insan koperasi untuk kembali bersemangat seperti yang terjadi di awal tahun 1978.

“Atau dapat dikatakan bahwa tahun 1978 sebagai tonggak kemajuan usaha peternakan sapi perah rakyat dan koperasi susu di tanah air kita yang bermula ketika Pak Bustanil Arifin diangkat oleh Presiden Soeharto sebagai Menteri Muda Urusan Koperasi dan tetap merangkap sebagai Kabulog,” jelas Teguh di Auditorium Kementerian Koperasi dan UMKM Jakarta (10/10/2024).

Dia mengatakan, Dia menjelaskan langkah kebijakan pertama yang diambil Bustanil Arifin, yakni memutuskan industri pengelolaan susu untuk menyerap susu dari peternak sapi perah rakyat dengan tingkat harga antara Rp150-180 per liter. Sebelumnya, ada beberapa industri pengolahan susu yang menyerap susu peternak harga hanya Rp 60 per liter.

Dengan adanya kebijakan tersebut membuat kepastian pasar dan harga yang layak. Alhasil, dapat menggerakkan peternak sapi perah rakyat dan koperasi susu untuk bangkit.

“Para peternak sapi perah rakyat segera membenahi usaha peternakannya. Sentra peternak sapi perah rakyat di Pujon, Nongkojajar, Lembang, Pengalengan dan jalur susu Semarang Boyolali mulai menggeliat,” ujar Teguh.

Selanjutnya disusul dengan kebijakan memberikan kredit murah dengan skim kredit 72/Kop dari BRI dan dijamin oleh Lembaga Jaminan Kredit Kopreradsi ( LJKK) yang didirikan oleh Ditjen Koperasisaat itu.

“Langkah berani dari Pak Bustanil Arifin terus menggelinding dan selanjutnya kebijakan dikukuhkan dengan adanya Surat Keputusan Bersama Menteri Perdagangan dan Koperasi, Menteri Perindustrian, dan Menteri Pertanian pada tahun 1983. Dalam SKB ini antara lain ditetapkan peraturan yang menetapkan ekualisasi di mana besaran impor susu oleh IPS dikaitkan dengan penyerapan susu segar melalui wadah koperasi/Koperasi Unit Desa,” terang dia.

Hasil positif dalam pengembangan peternakan sapi perah dan wadah koperasi susu semakin diperkuat dengan payung hukum yang lebih tinggi levelnya dan semakin kokoh.

“Di tahun 1985 untuk semakin menjamin perkembangan peternakan sapi perah dan persusuan khususnya sapi perah rakyat dan koperasi susu, diterbitkan Inpres No. 2 tahun 1985 tentang Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan Persusuan Nasional,” tambah Teguh.

“Dengan berbagai kebijakan yang sangat pro peternakan sapi perah rakyat dan koperasi yang diawali di tahun 1978 ini, primer koperasi susu dan KUD yang menangani persusuan pernah mencapai jumlah diatas 200 buah. Selain daripada itu di tahun 1995 produksi susu segar dalam negeri mampu memenuhi sekitar 50 persen kebutuhan nasional,” kata dia.

Sementara itu, Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menjelaskan, penghargaan yang diberikan kepada mendiang Bustanil Arifin merupakan wujud apresiasi yang mendalam atas dedikasi dan kontribusi luar biasa mendiang dalam membangun dan memperkuat usaha peternakan sapi perah rakyat di Indonesia.

“Penghargaan ini tidak hanya sekadar simbol penghormatan, tetapi juga pengakuan atas komitmen panjang beliau dalam memperjuangkan kesejahteraan peternak kecil melalui pengembangan koperasi susu,” tegas Ahmad.

Mendiang Bustanil Arifin, sambung Ahmad, memiliki peran yang sangat signifikan dalam memperkenalkan dan mengimplementasikan model usaha koperasi yang berkelanjutan khususnya di sektor peternakan sapi perah.

Di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh peternak kecil, beliau melihat koperasi sebagai solusi yang mampu menjawab permasalahan akses pasar, peningkatan kualitas produk, serta kesejahteraan peternak.

“Model koperasi ini memungkinkan peternak kecil untuk bekerja secara kolektif, mengatasi berbagai kendala individu seperti modal, teknologi, dan distribusi, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan keuntungan yang adil dari hasil usaha mereka,” tuturnya.

“Melalui koperasi susu, beliau memastikan bahwa peternak memiliki sarana untuk mengelola produksi mereka dengan lebih baik, memperkuat posisi tawar mereka di pasar, dan pada akhirnya meningkatkan pendapatan mereka secara berkelanjutan,” jelas Ahmad.

Ahmad menegaskan, dengan adanya koperasi susu, para peternak memiliki platform untuk berkumpul, berbagi pengetahuan, serta meningkatkan kapasitas mereka dalam berproduksi dan mendistribusikan hasil ternak.

Koperasi ini juga dinilai menjadi medium penting untuk memastikan bahwa para peternak kecil memiliki akses ke teknologi modern, modal yang cukup, serta jaringan distribusi yang efisien untuk memasarkan produk mereka.

“Dengan demikian, koperasi tidak hanya meningkatkan kesejahteraan para anggotanya, tetapi juga memperkuat sektor peternakan secara keseluruhan,” kata Ahmad. Bantolo

Related articles

Recent articles