13.4 C
New York

September 2024, BK CPO Dipatok sebesar USD 52 per Ton

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta-Harga Referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit (Crude Palm Oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPDPKS), atau dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE), periode 1-30 September 2024 adalah sebesar USD 839,53 per ton.

Nilai ini meningkat sebesar USD 19,42 atau2,32 persen dari periode Agustus 2024 yang tercatat sebesar USD 820,11 per ton.

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1204 tahun 2024 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Periode 1-30 September 2024.

“Saat ini, Harga Referensi CPO meningkat menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku saat ini, pemerintah mengenakan Bea Keluar (BK) CPO sebesar USD 52 per ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 90 per ton untuk periode 1-30 September 2024,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim dalam siaran persnya, Selasa (03/9/2024).

Penetapan BK CPO periode 1-30 September 2024 merujuk pada Kolom Angka 5 Lampiran Huruf C PMK Nomor 38 Tahun 2024 sebesar USD 33 per ton.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-30 September 2024 merujuk pada Lampiran Huruf C PMK Nomor 103/PMK.05/2022 jo. 154/PMK.05/2022 sebesar USD 90 per ton.

Sumber penetapan HR CPO berasal dari rata-rata harga selama periode 25 Juli-24 Agustus 2024 pada sejumlah rujukan, yaitu Bursa CPO di Indonesia sebesar USD 804,96 per ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar USD 874,10 per ton, dan Pasar Lelang CPO Rotterdam sebesar USD 970,41 per ton.

Berdasarkan Permendag Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari USD 40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median, yaitu Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai dengan perhitungan tersebut, maka dapat ditetapkan HR CPO sebesar USD 839,53 per ton.

Peningkatan HR CPO ini dipengaruhi peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai, dan peningkatan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan produksi. Dalam hal ini, ada penurunan produksi di Malaysia, jelas Isy.

Sementara itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per ton.

Penetapan merek untuk produk tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1205Tahun 2024 tentang Daftar jenama RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.

Kemudian, HR biji kakao periode September 2024 ditetapkan sebesar USD 7.916,91 per ton, turunsebesar USD 35,74 atau 0,45 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada September 2024 menjadi USD 7.478 per ton, turun USD 51 atau 0,68 persen dari periode sebelumnya. Penurunan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15 persen sesuai Kolom 4 Lampiran Huruf B pada PMK Nomor 38 Tahun 2024.

“Penurunan HR dan HPE biji kakao di antaranya dipengaruhi nilai tukar pound sterling Inggristerhadap dolar Amerika Serikat serta ketidakseimbangan antara permintaan dan produksi global,” ungkap Isy. Dian

Related articles

Recent articles