Agrofarm.co.id-Direktur Eksekutif Dewan Teh Indonesia (DTI) Harry Hendrarto mengatakan, berbagai strategi pemecahan masalah industri teh nasional sudah dilakukan sejak tahun 2013 hingga saat ini.
Adapun pelaksanaan program GPATN (Gerakan Penyelamaatan Agribisnis Teh Nasional) yang bertujuan untuk membangun kembali agribisnis teh agar bisa memberikan kesejahteraan bagi para pelakunya, dan dipertajam dalam penyusunan Road Map Agribisnis Teh hingga 2045 di tahun 2015.
“Namun program ini belum berhasil dan memerlukan evaluasi pada realisasi teknis di setiap value chain teh nasional,” ujar Harry, Jumat (02/12/2022).
Secara historis, komoditas teh di Indonesia juga bukan merupakan komoditas tanaman asli Indonesia tetapi warisan dari kolonial Belanda yang produksinya sudah dirancang untuk memenuhi kebutuhan pasar Eropa.
Rumusan Rekomendasi Kebijakan
Untuk menyiasati kondisi teh Indonesia terhadap Global, permasalahan dan tantangan bagi industri teh Indonesia, DTI mengeluarkan rekomendasi rumusan usulan kebijkan bagi pemerintah, diantaranya:
1) Kebijakan Onfarm
- Dukungan fasilitasi kombinasi penggunaan pupuk organik/hayati dengna kimia sebagai Langkah efisiensi penggunaan pupuk kimia sembari menjaga stabilitas produksi
- Penetapan standar mutu dan formula harga terendah pucuk basah petani secara berkala
2) Kebijakan Off Farm
- Dukungan untuk fasilitasi rehabilitasi kebun dan modernisasi melalui strategic partenship dengan skema joint venture, sehingga pekebun memiliki investasi untuk pupuk dan perbaruan pabrik
- Dukungan langkan kemandirian energi untuk pengolahan, sebagai Langkah untuk efisiensi energi dan keberlanjutan.
3) Kebijakan harga dan Tata Niaga
- Fasilitasi dan penguatan market place teh dalam bentuk Indonesia Tea Auction sebagai barometer teh Indonesia yang didukung dengan bridging finance;
- Fasilitasi market place untuk teh premium
- Fasilitasi Sistem Intellegence Marketing Teh
- Penetapan teh sebagai kategori utama produk Kesehatan dan Kelestarian lingkungan yang didukung edukasi dan promosi yang terencana dengan baik
- Penguatan tariff barrier dan non tariff barrier untuk produk teh impor
4) Kebijakan Investasi
- Fasilitasi dan penguatan market place teh dalam bentuk Indonesia Tea Auction sebagai barometer teh Indonesia yang didukung dengan bridging finance;
- Fasilitasi market place untuk teh premium
- Fasilitasi Sistem Intellegence Marketing Teh
- Penetapan teh sebagai kategori utama produk Kesehatan dan Kelestarian lingkungan yang didukung edukasi dan promosi yang terencana dengan baik
- Penguatan tariff barrier dan non tariff barrier untuk produk teh impor
5) Kebijakan RnD
- Penguatan inovasi, diseminasi, dan adomsi teknologi baik on farm maupun off farm
- Mitigasi Langkah-langkah dan teknologi perubahan iklim
6) Kebijakan Kelembagaan
- Revitalisasi posisi dan kewenangan DTI sebagai industry governing body
- Penyusunan penyelerasan model bisnis dan industri pelaku teh Indonesia
- Peningkatan kesejahteraan pelaku industri teh
Rencana Tindak Lanjut
Tahun 2023
- Pengawalan program kebijakan;
- Perencanaan kajian kelembagaan DTI sebagai governing body dan market place teh;
- Implementasi pupuk kombinasi dan transformasi energi;
- Edukasi dan promosi teh sosialisasi program
Tahun 2024
- Penguatan dan fasilitasi program DTI (kelembagaan, supply chain system, financial, inovasi);
- Penguatan program rehabilitasi kebun dan modernisasi pabrik
Tahun 2025
Implementasi dan Monev program dari dukungan kebijakan prioritas DTI
DIharapkan dengan 6 kluster usulan rekomendasi kebijakan dan rencana tindak lanjut jangka pendek, dan menengah harapannya dapat berkontribusi terhadap penignkatan induksti teh Indonesia sehingga bisnis teh kembali menggeliat dan Berjaya. Bantolo
