19.4 C
New York

Kemendag Gagalkan Ekspor Minyak Goreng ke Timor Leste Sebanyak 81.000 Liter

Published:

Agrofarm.co.id-Komitmen menjaga kebijakan pelarangan ekspor minyak goreng ditunjukkan pemerintah.Melalui sinergi dengan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan dan Satgas Pangan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berhasil menggagalkan ekspor minyak goreng ke Timor Leste pada Kamis (28/4).

Sedikitnya, delapan kontainer dengan volume 81.000 liter minyak goreng berhasil disita di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Eksportir mengelabuhi petugas dengan tidak mencantumkan minyak goreng dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumendan Tertib Niaga yang juga menjabat sebagai Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono menegaskan keberhasilan ini berkat koordinasi dan sinergi antarlembaga pemerintah dalam menjalankan perintah Presiden RI Joko Widodo.

“Kementerian Perdagangan bersama Satgas Pangan dan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuanganakan menindak tegas setiap pelanggaran terhadap ketentuanperaturan perundang-undangan,” ujarVeri dalam keterangan resminya, Jumat (12/5/2022).

Kemendag juga akan terus berkomitmen meningkatkan sinergi dan Kerjasama antar Lembaga dalamhal pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan.

“Kami mengucapkan terimakasih danmem berikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Kepolisian RI, Kejaksaan, dan Ditjen Bea Cukai dalam melakukan penegakan hukum di bidang perdagangan. Kegiatan hari ini merupakan implementasi dari MoU antara Kementerian Perdagangan, Polri, dan Ditjen Bea Cukai dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perdagangan,” kata Veri.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Larangan Sementara Ekspor Crude Palm Oil, Refined, Bleache and Deodorized Palm Oil, Refined, Bleache and Deodorized Palm Olein, dan Used Cooking Oil, minyak goreng telah ditetapkan sebagai barangyang dilarang untuk diekspor terhitung sejak 28 April 2022.

Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan sanksi sebagaimana diatur Pasal 112 Ayat (1) joPasal 51 A yat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Direktur Tertib Niaga Kemendag Sihard Hardjopan Pohan menyatakan kontainer berisi minyak goreng yang diduga akan diekspor secarailegal tersebut telah diamankan petugas. Dian

Related articles

Recent articles