15.6 C
New York

Izin Ekspor dan Impor Wajib Melalui SINSW

Published:

Agrofarm.co.id-Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspordan Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Imporyang telah berlaku pada 15 November 2021.

Kedua Permendag tersebut merupakan produk hukum turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan berlakunya kedua Permendag barui ni, maka semua peraturan dalam Permendag terkait ekspor dan impor sebelumnya kini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Namun, perizinan berusaha yang telah diterbitkan berdasarkan peraturan sebelumnyadinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Selengkapnya mengenai ketentuan ini diatur dalam Pasal 49dan Pasal 50Permendag Nomor 19 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang ekspor;dan Pasal 52, Pasal 53, dan Pasal 54Permendag Nomor 20 Tahun 2021 untuk perizinan berusaha di bidang impor.

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Indrasari Wisnu Wardhana menyampaikan, salah satu perubahanpenting dalam pengaturan perizinan ekspor impor dengan berlakunya kedua Permendag ini adalah implementasi Single Submission (SSm), yaitu pengajuan perizinan melalui SistemIndonesia National Single Window (INSW).

“Tujuannya, adanya data yang terintegrasi antar K/L dan menjadi supersetdata untuk menghilangkan repetisi dan duplikasi. Perizinan ekspor impor,” lanjut Wisnu, kini semakin mudah dan cepat dengan integrasi sistem INATRADE dengan sistem INSW.

Pelaku usaha mengajukan permohonan melalui Sistem INSW,yang merupakan hub untuk sistem pelayanan perizinan di seluruh K/L terkait. Sehinggapelaku usaha tidak perlu lagi membuka portal K/L terkait untuk memenuhi persyaratan perizinan, khususnya di bidang ekspor dan impor.

“Selain kecepatan dan kemudahan, perizinan berusaha ekspor imporyang diterbitkan dengan sistemSingle Submission (SSm) ini juga menggunakan tanda tangan elektronik (digital signature) dan barcode untuk memberikan jaminan keaslian dan keamanan data dan informasi dalam dokumen perizinan berusaha,” jelas Wisnu dalam keterangan resminya, Minggu (12/12/2021).

Menurut Wisnu, pada saat awal implementasi SSm perizinan, memang masih terdapat kendala dalam integrasi sistem, yaitu beberapa elemen datayang dikirim melalui Sistem INSW belum sesuai dengan elemen pada sistem INATRADE.

Hal ini menyebabkan permohonan yang diajukan pelaku usaha tidak terkirim ke sistem INATRADE dan tidak dapat diproses lebih lanjut.

Namun Kemendag dan Lembaga National Single Window (LNSW) terus melakukan koordinasisecara teknis, dan saat ini proses perizinan sudah mulai berjalan normal.

Selain itu, ketika SSm perizinan diberlakukan, banyak pelaku usaha yang belum terbiasa menggunakan sistem baru.Untuk mengatasi hal ini, baik LNSW maupun Kementerian Perdagangan (Kemendag) melakukaan sosialisasi, asistensi,dan konsultasi melalui aplikasiZoom, serta panduan melalui video tutorial.

Sampai dengan 11 Desember 2021 Pukul 19.00 WIB, dari 4.548 permohonan yang masuk ke sistem INSW, sebanyak 3.882 permohonan telah diterima oleh INATRADE.

Dari jumlah permohonan yang diterima INATRADE tersebut, sebanyak 2.032 permohonan dikembalikan (rollback) karena tidak lengkap dan tidak sesuai dengan persyaratan, 1.608 permohonan telah diterbitkan, dan sisanya masih dalam proses.

“Kendala perizinan yang dihadapi saat ini bukan disebabkanaturan,tetapi karena belum terbiasanya pelaku usaha menggunakansistem SSm perizinan,” tutur Wisnu. Dian

Related articles

Recent articles