Agrofarm.co.id-Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode September 2021 adalah USD 1.185,26 per ton.
Harga referensi tersebut meningkat USD 136,64 atau 13,03 persen dari periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD 1.048,62 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
“Saat ini harga referensi CPO kembali mengalami peningkatan setelah bulan lalu menurun. Harga referensi periode September masih jauh melampaui threshold USD 750 per ton. Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 166 per ton untuk periode September 2021,” kata Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana dalam keterangan resminya, Jumat (04/9/2021).
BK CPO untuk September 2021 merujuk pada Kolom 10 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 166 per ton. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Agustus 2021, yaitu sebesar USD 93 per ton.
Sementara itu, harga referensi biji kakao pada September 2021 sebesar USD 2.451,05 per ton meningkat 4,27 persen atau USD 100,39 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.350,66 per ton.
Hal ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao pada September 2021 menjadi USD 2.165 per ton, meningkat sebesar 4,74 persen atau USD 98 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.067 per ton.
Peningkatan harga referensi CPO dipengaruhi meningkatnya konsumsi CPO namun produksi CPO global mengalami penurunan akibat pandemi Covid-19.
Sementara itu, peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao sejalan dengan naiknya permintaan kakao dunia.
Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.
HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. Dian
