21.2 C
New York

Sri Mulyani Targetkan Revisi Tarif Pungutan Ekspor Sawit Rampung Juni

Published:

Agrofarm.co.id-Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengubah tarif pungutan ekspor (PE) untuk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Aturan terkait pungutan ekspor yang tengah direvisi dan ditargetkan rampung pada bulan ini.

“PMK sedang direvisi untuk bisa terbit secepatnya pada bulan, kalau bisa Juni ini. Sebetulnya ini sudah 2 minggu harusnya lebih cepat,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Senin (21/6/2021).

Sri Mulyani mengatakan, pada aturan yang baru pungutan ekspor akan dimulai dari harga US$ 750 per ton, di mana setiap kenaikan harga USD 50 per ton ada kenaikan tarif.

“Tarif maksimal pada harga CPO yang di atas USD 1.000 akan ada tarif flat USD 175. Jadi tidak ada kenaikan progresif yang tidak terbatas tapi menggunakan threshold USD 1.000 di mana tarifnya menjadi flat US$ 175,” terang dia.

Sebelumnya Pelaku industri sawit menunggu keputusan pemerintah terkait PE yang rencananya akan direvisi. Keputusan ini perlu cepat diambil supaya tidak terjadi aksi spekulasi dan profit taking yang akan berdampak kepada industri serta petani.

“Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyambut baik apa pun keputusan final dari pemerintah karena sudah mempertimbangkan seluruh masukan dari pelaku industri kelapa sawit kita, baik dari sisi hulu perkebunan dan indstri hilir,” ungkap Bernard Riedo, Ketua Umum GIMNI.

Bernard menambahkan bahwa sebaiknya rencana perubahan tarif pungutan ekspor segera direalisasikan agar memberikan kepastian kepada pelaku pasar. Tujuannya untuk menghindari aksi spekulasi dan ambil posisi dalam transaksi jual beli yang bisa berdampak negatif pada harga.

Sejak disampaikan adanya rencana perubahan tarif pungutan, harga cenderung menunjukan trend penurunan karena permintaan CPO khususnya ekspor menurun. Salah satu faktornya karena pelaku pasar menunggu revisi tarif PE yang rencananya lebih rendah.

“Ketidakpastian menyebakan adanya langkah-langkah wait and see di pasar. Situasi ini sangat disayangkan karena dapat berdampak negatif kepada harga,” jelas dia.

Sebagai informasi, harga TBS di Sumatera Utara turun Rp 96/kilogram menjadi Rp 2.399/kilogram. Di Bursa Malaysia Derivatif Exchange, harga CPO untuk pengiriman Agustus 2021 turun 5% menjadi RM 4.029/ton.

“Jika revisi ini bisa diputuskan secepatnya tentu dapat memberikan kepastian dalam bertransaksi sehingga menjaga stabilitas harga,” kata dia. Bantolo

Related articles

Recent articles