16.8 C
New York

Harga Referensi Meningkat, BK CPO Maret 2021 Dikenakan USD 93 per Ton

Published:

Agrofarm.co.id-Harga referensi produk crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Maret 2021 adalah USD 1.036,22 per ton. Harga referensi tersebut meningkat USD 9,44 atau 0,92 persen dari periode Februari 2021, yaitu sebesar USD 1.026,78 per ton.

Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah jauh melampaui threshold USD 750 per ton. Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 93 per ton untuk periode Maret 2021,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi dalam keterangan resminya, Senin (01/3/2021).

BK CPO untuk Maret 2021 merujuk pada Kolom 7 Lampiran II Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020 sebesar USD 93 per ton. Nilai tersebut tidak berubah dari BK CPO untuk periode Februari 2021.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Maret 2021 sebesar USD 2.499,04 per ton turun 1,51 persen atau USD 38,33 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.537,37 per ton. Hal ini berdampak pada penurunan HPE biji kakao pada Maret 2021 menjadi USD 2.211 per ton, turun 1,69 persen atau USD 38 dari periode sebelumnya yaitu sebesar USD 2.249 per ton.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara harga referensi dan HPE biji kakao kembali menurun seiring dengan penurunan harga internasional.

Penurunan ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran II Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No. 166/PMK.010/2020.

HPE produk kulit mengalami penurunan hingga 60 persen dari bulan sebelumnya. Sementara itu, HPE untuk produk kayu tidak mengalami perubahan.

Namun demikian, BK komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. Dian

Related articles

Recent articles