21.2 C
New York

Kementan Tegaskan Daging Anjing Bukan Produk Pangan

Published:

Agrofarm.co.id-Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Kementan), Syamsul Maarif menjelaskan, dilihat dari aspek definisi pangan, berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, daging anjing bukan bagian dalam produk pangan, karena bukan termasuk peternakan dan kehutanan.

Sedangkan dari aspek kesejahteraan hewan, berdasarkan UU No. 18/2009 Juncto UU No. 41/2014, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.

“Berdasarkan UU No 41/2014 terjadi pelanggaran Pasal 91B dan Pasal 302 KUHP mengenai proses pemotongan anjing dengan cara menyakitkan dan dianiaya. Bagi pelaku bisa dipidana 1-6 bulan denda Rp 1-5 Juta,” tuturnya pada Webinar Pengawasan Lalu Lintas Perdagangan Anjing Jawa-Sumatera yang di selenggarakan Forum wartawan Pertanian (Forwatan) Jakarta, Minggu (8/11/2020).

Sementara dari aspek zoonosis dan keamanan pangan, Syamsul mengatakan, memang ada mitos dimasyarakat mengenai manfaat kesehatan mengonsumsi daging anjing. Namun ia mengingatkan, mengonsumsi daging anjing berisiko membawa penyakit Rabies, E. coli, Salmonella spp, Kolera dan Trichinellosis.

Dilihat dari aspek pengendalian dan pemberantasan penyakit hewan, Syamsul mengungkapkan, sebenarnya penjualan anjing atau daging anjing dapat dibatasi melalui edukasi/pendekatan secara perlahan.

“Persoalannya prilaku manusia dalam lalu lintas perdagangan anjing yang dilakukan umumnya tidak sesuai prosedur, bahkan melalui jalur tanpa pengawasan,” ujarnya.

Padahal UU No. 18/2009 menyebutkan setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas. Bagi pelaku yang melanggar akan terkena pidana 1-5 tahun, denda Rp 150 juta hingga 1 miliar.

“Dari hasil survei ternyata 82,2 persen ternyata pelaku mengetahui aturan hukum, tapi mereka tidak bisa mengubah pola prilaku. Karena itu kuncinya adalah bagaimana kita mengubah prilaku dan sikap masyarakat,” tegasnya. Bantolo

Related articles

Recent articles