Agrofarm.co.id-Kementerian Pertanian (Kementan) mencabut Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104 Tahun2020 tentang Komoditas Binaan Pertanian. Dalam aturan itu ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat.
“Kepmentan Nomor 104 Tahun 2020 sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait seperti BNN, Kemenkes, LIPI,” jelas Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian Tommy Nugraha dalam keterangannya, Sabtu, (29/8/2020).
Dia menngungkapkan bahwa tanaman ganja adalah jenis tanaman psikotropika. “Selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Kepmentan 511 Tahun 2006,” kata Tommy.
Menurut dia, pada tahun 2006, pembinaan yang dilakukan adalah mengalihkan petani ganja untuk bertanam jenis tanaman produktif lainnya, dan memusnahkan tanaman ganja yang ada saat itu.
Selain itu, pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan. “Secara legal ini diatur dalam U Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Tommy.
Dia menambahkan, saat ini belum dijumpai satu pun petani ganja yang menjadi petani legal, dan menjadi binaan Kementan. “Pada prinsipnya Kementan memberikan ijin usaha budidaya pada tanaman sebagaimana dimaksud pada Kepmentan 104/2020, namun dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Perundang-undangan,” terang Tommy.
Sedangkan penyalahgunaan tanaman menjadi bagian tersendiri dan tentunya ada pengaturannya tersendiri. “Di dalam Undang-Undang No 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura Pasal 67 menyebutkan budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang,” jelas Tommy.
Dia juga memastikan pegawai Kementan bebas narkoba, serta secara aktif melakukan edukasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait pengalihan ke pertanian tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan, pada daerah-daerah yang selama ini menjadi wilayah penanaman ganja secara ilegal. Bantolo
