Agrofarm.co.id-Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Unggas Nusantara (PPUN) Kadma Wijaya mengungkapkan, harga ayam hidup (livebird) saat ini sekitar Rp11.000 per kg di sekitar Bogor. Bahkan di daerah Cianjur harga ayam menyentuh Rp10.000 per kg.
Dia mengungkapkan, harga jatuh setelah pemerintah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk pencegahan virus corona (Covid-19). Disusul provinsi DKI Jakarta melaksanakan PSBB pada 10 April 2020 dan imbasnya harga ayam langsung jatuh.
Akibat kebijakan itu, pasar tradisional di wilayah Bogor terkena dampaknya, pasalnya orang-orang tidak boleh berbelanja ke pasar tradisional. Saat ini pasokan melimpah di kandang karena pternak sulit menjual ayamnya .
Dia menambahkan, jatuhnya harga juga disebabkan oleh para perusahaan peternakan terintegrasi (integrator) menjual ayam ke pasar tradisional. “Sempat pada awal April Menteri Pertanian menghimbau perusahaan integator melarang menjual ke pasar becek, akibatnya harga ayam naik dari harga Rp8.000 per kg menjadi Rp15.000 per kg,” ungkap dia kepada agrofarm.co.id, Jumat (24/4/2020).
Namun berselang tiga hari para perusahaan itu menjual ayam lagi ke pasar, harga ayam turun lagi. Anehnya, kata dia, itu tidak dilarang oleh pemerintah. Pada akhirnya harga ayam kembali jatuh ke Rp8.000 per kg.
Kadma mengungkapkan, peternak rakyat pada akhir 2019 itu sudah menelan kerugian mencapai Rp2 triliun. Dia memperkirakan hingga Maret 2020 peternak sudah rugi Rp500 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp2,5 triliun,
Menurut dia, sekarang peternak makin sulit karena biaya produksi mencapai Rp18.000 per kg. Sementara itu harga jual hanya Rp10.000 per kg, sehingga peternak semakin rugi.
Kadma meminta pemerintah segera merealisasikan rencana pembelian ayam peternak melalui PT Berdikari, PT PPI dan PD Dharma Jaya. Namun hingga kini belum terealisasi ke peternak karena terbentur dengan aturan rumit.
Dia berharap, pemerintah dalam penyelesaian harga ayam yang turun saat ini tidak hanya sebatas wacana. “Masalah ini tidak dapat diselesaikan secara business to business, pemerintah harus langsung membantu peternak,” ujar Kadma.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendaag) Nomor 7 Tahun 2020 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Petani dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen, harga pembelian daging ayam ras di tingkat petani ditetapkan Rp19.00-20.000 per kg dan di tingkat konsumen Rp35.000 per kg. Menurut dia hanya sebatas di atas kertas saja.
Padahal dalam pasal 3 ayat 6 itu menyatakan apabila harga ayam di bawah harga acuan pemerintah, maka pemerintah wajib membeli hasil peternak. “Itu yang kita kejar dan masalahnya sampai sekarang pemerintah abai soal itu,” ujarnya. Bantolo
