14.2 C
New York

Menteri Edhy Bakal Revisi Aturan di Sektor Perikanan

Published:

Agrofarm.co.id-Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo menegaskan pihaknya akan merevisi aturan-aturan yang menhambat usaha di sektor perikanan.

Kami tahu, pastinya ada kebijakan atau aturan yang mengganjal dan menghambat di pengusaha, pelaku usaha, maupun pelaku pembudidaya perorangan,” ujar Edhy Prabowo dalam pembukaan Aquatica Asia dan IndoAqua 2019 di Jakarta, Rabu (6/11/2019).

Dia mengakui bahwa Presiden Joko Widodo memberikan mandat kepadanya untuk membangun komunikasi dua arah antara nelayan, pelaku usaha di sektor Kelautan dan Perikanan dan pemangku kebijakan (stakeholder) sehingga tidak ada lagi istilah “seolah-olah negara tidak hadir dalam usaha kelautan dan perikanan”.

“Pernyataan tersebut sangat besar maknanya karena menyangkut semua stakeholder dan jutaan masyarakat yang ada di perikanan tangkap, perikanan budidaya, budidaya rumput laut, termasuk tambak garam,” tuturnya.

Dalam 10 hari kerja yang sudah dilalui dan bertemu dengan berbagai pelaku usaha dan nelayan, MenKP Edhy Prabowo merasa yakin bisa menyelesaikan permasalahan di sektor Kelautan dan Perikanan. “Kalau dihitung, tidak lebih dari 10 jari dari masalah yang ada. Saya sangat yakin karena masalah-masalah tersebut bisa diselesaikan dengan kebijakan di KKP,” tegasnya.

MenKP Edhy menegaskan pihaknya akan melakukan revisi aturan yang memberatkan bagi nelayan dan pelaku usaha. “Guna menambah devisa negara, termasuk menambah jumlah lapangan kerja baru, Kementerian Kelautan dan Perikanan,” tandasnya.

Edhy mengakui hanya akan menyempurnakan terobosan yang ada. “Di era Menteri Susi Pudjiastuti ada gebrakan-gebrakan bagus dan perlu diteruskan. Baik yang sudah dilaksanakan maupun belum dilaksanakan,” bebernya.

Paling penting menurutnya, adalah komunikasi anatara KKP kepada pelaku usaha di sektor ini harus terbuka. “Apa yang kami lakukan bisa bermanfaat bagi masyarakat pembudidaya dan semua usaha perikanan,” tuturnya.

Dia mencontohkan, aturan tentang kepiting dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP No 56/2016) tentang Larangan Penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Saya dapat masukan, kok ukuran kepiting diatur. Memang kan tujuannya untuk keberlanjutan (suistanability). Aturan tersebut kan memang untuk tangkapan alam. Bagaimana aturannya untuk kepiting budidaya karapas lunak (soft Shell)? Tentunya tidak bisa mengikuti peraturan tersebut,” jelasnya.

Kemudian, pelarangan eksportasi baby lobster yang diatur. “Maksud dari pelarangan tersebut kan kalau diekspor, negara lain yang membudidayakan maka devisanya untuk negara itu. Bagaimana jika dibudidayakan di negeri kita sendiri?,” tuturnya.

Solusi yang ditawarkan oleh KKP antara lainnya jika untuk ketersediaan benih yang cukup, bisa dibuat aturan untuk 3 provinsi membuat kawasan budidaya lobster diantara mereka. “Sehingga lobster tersebut bisa memberikan dampak ekonomi bagi Indonesia,” tukasnya.

Selain perikanan budidaya, aturan mengenai kapal juga menjadi sorotan dari MenKP Edhy Prabowo. “Dulu aturannya 200 GT-300 GT diperbolehkan, sekarang hanya 150 GT yang diperbolehkan. Termasuk kapal angkut pun dilarang,” tegas Edhy.

Dia menambahkan, adanya transhipment dari kapal angkut menjadi penyebab devisa negara bisa mudah melayang di tengah laut karena tidak ada kontrol. “Tapi (perusahaan kapal angkut) akan komitmen, ok kami ubah aturan pelan-pelan,” tuturnya.

Diaturnya ukuran kapal diakui MenKP Edhy agar tidak terjadi perebutan produksi antara perusahaan-perusahaan besar dengan nelayan nelayan tradisional di pinggir pantai. “Bahwa kita harus menguasai ZEE, kita harus menguasai laut internasional, Ya kita harus lakukan itu,” tegasnya. Bantolo

 

 

Related articles

Recent articles