16.8 C
New York

Prospek Minyak Sawit Tetap Positif

Published:

Agrofarm.co.id-Prospek sektor minyak sawit tetap positif. Ini karena permintaan minyak sawit dunia dalam 5 tahun terakhir rata-rata tumbuh sebesar 9.92%.

Tahun 2018 lalu, dengan luas lahan perkebunan kelapa sawit mencapai 12 juta hektar, Indonesia mampu memproduksi minyak sawit sebesar 47 juta ton. Dari jumlah produksi tersebut, 34,7 juta ton terserap di pasar ekspor.

Meski terlihat menjanjikan, menurut Joko Supriyono, Ketua Umum GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) banyak hal yang harus dibenahi untuk memenuhi kebutuhan minyak nabati dunia tersebut.

Menurut Joko, Indonesia masih sulit mengembangkan industri minyak sawit karena berbagai persoalan baik dari dalam maupun luar negeri. Bahkan persoalan tersebut disebabkan oleh hal-hal mendasar misalnya perbedaan definisi deforestasi antara NGO asing dengan defisini seperti termaktub dalam peraturan perundangan di Indonesia.

“Definisi Barat, memotong pohon itu deforestasi. Tapi berdasarkan UU Kehutanan, deforestasi adalah perubahan status kawasan,” kata Joko seminar pengembangan industri kelapa sawit menuju kemandirian energi yang diselenggarakan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) di Ayana Midplaza Hotel Jakarta, Jumat (28/3/2019).

“Inilah yang membuat sawit kerap mendapatkan tudingan negatif. Padahal sawit sudah di tanam di areal di luar kawasan hutan, tetapi tetap dianggap melakukan deforestasi,” ujar Joko.

Sementara Duta Besar RI untuk Polandia 2014 – Januari 2019 sekaligus anggota dewan kehormatan PWI, Peter F Gontha, menyebut bahwa pemerintah sudah menunjukkan diplomasi untuk memenangkan kepentingan nasional menyangkut industri kelapa sawit ke dunia luar.

“Harusnya seluruh komponen masyarakat bisa lebih bersatu untuk kampanye mengenai pentingnya palm oil demi kepentingan nasional yang lebih besar. Apalagi hari Kamis besok, Parlemen Eropa akan mengambil keputusan mengenai Delegated Regulation Supplementing Directive of The EU Renewable Energy Directive II (RED II) yang diajukan oleh Komisi Eropa pada 13 Maret 2019 lalu,” ungkap Peter.

Rancangan peraturan tersebut bertujuan untuk membatasi dan secara efektif melarang penggunaan biofuel berbasis kelapa sawit di negara-negara Uni Eropa melalui penggunaan konsep Indirect Land Use Change (ILUC). Kriteria yang digunakan pada rancangan peraturan tersebut secara langsung difokuskan pada minyak kelapa sawit dan deforestasi.

Dono Boestami, Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit 9BPDP-KS) memaparkan konsistensinya mendukung program peremajaan sawit petani yang mulai aktif berjalan sejak beberapa tahun lalu.

Dono menyebut program yang dijalankan lembaganya yaitu sarana prasarana untuk melengkapi program yang telah berjalan antara lain biodiesel, replanting, promosi, dan riset.

“Implementasi Program Wajib Biodiesel juga membantu menghasilkan pekerjaan di industri biodiesel serta di sektor perkebunan kelapa sawit. Dan ini meningkatkan permintaan CPO, menstabilkan harga CPO dan Harga Tandan Buah Segar (TBS). Program ini juga bukan hanya sekedar penanaman kembali pohon sawit yang baru tetapi juga termasuk aspek legalitas, pemberdayaan petani, sertifikasi, serta aspek lain yang tujuanya untuk peningkatan produktifitas dan kesejahteraan petani,” jelas Dono. Bantolo

Related articles

Recent articles