Agrofarm-Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian (Kementan), I Ketut Diarmita meminta pelaku usaha menggandeng peternak sapi perah untuk membangun persusuan nasional.
“Saya meminta kepada dan Industri Pengolahan Susu (IPS) dan importir untuk bermitra dengan peternak sapi perah agar hasil susunya berkualitas,” ujar Ketut dalam siaran persnya, (Jumat (24/8/2018).
“Saya ingin mengkomunikasikan dengan IPS (Industri Pengolahan Susu), importir, koperasi dan peternak bahwa meskipun keberadaan Permentan 26 direvisi, namun bukan berarti kita harus larut di dalamnya,” jelasnya.
Ia tegaskan bahwa perubahan peraturan tersebut karena adanya kepentingan nasional yang lebih besar dalam perdagangan dunia. “Perubahan ini adalah wujud nyata dari kewajiban Indonesia sebagai anggota WTO, sehingga kita harus mensinergikan semua peraturan dengan aturan di WTO, terutama terkait dengan ekspor-impor,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ia jelaskan bahwa adanya Permentan Nomor 33/2018 bukan berarti kemitraan hilang, karena dalam peraturan di dunia ini tidak ada yang melarang pelaku usaha dan peternak untuk melakukan kemitraan (partnership).
Menurutnya, dalam menghadapi era perdagangan bebas saat ini harus dengan cara bijak, terutama dalam upaya meningkatkan produksi susu di dalam negeri yang berkualitas dan berdaya saing.
Ia katakan bahwa Pulau Jawa merupakan sentra persusuan nasional, namun setelah berkeliling di beberapa wilayah ternyata permasalahan di peternak sapi perah saat ini adalah kualitas susu, handling ternak, perkandangan, jumlah bakteri yang ada dan kualitas pakan yang masih kurang. Untuk itu, I Ketut menghimbau kepada IPS dan importir agar tergugah hatinya untuk bermitra dengan peternak yang merupakan bentuk dari komitmen dan integritas terhadap bangsa.
“Saat ini kita terus menghimbau agar para pelaku usaha (IPS dan importir) untuk dapat memanfaatkan susu segar dari dalam negeri dan peternak juga harus siap meningkatkan produksi dan kualitas, sehingga harus berimbang,” terang Ketut.
“Hidup harus saling menolong, tolonglah peternak yang saat ini sedang menjerit, bermitralah dengan peternak,” katanya.
“Jangan berpikir untuk impor dan impor, namun sapi perah di dalam negeri tidak berkembang, ucap I Ketut. Gunakan hasil dari peternak kita, dan buatlah kemitraan dengan peternak/Gabungan Kelompok Ternak/Koperasi,” tandasnya.
Untuk itu, Kementan mendorong pelaku usaha (Industri Pengolahan Susu/Importir Susu dan Turunannya) untuk memanfaatkan sumber daya di dalam negeri yang merupakan salah satu bentuk integritas.
Kementan selaku Pemerintah akan membackup dari sisi regulasi. “Saat ini Saya berkonsentrasi agar peternak tidak galau lagi, kami siap membela peternak untuk terus maju dan kita akan siapkan regulasi baru,” ujar Diarmita.
Menurutnya, sepanjang IPS, importir, koperasi dan peternak satu visi membangun sapi perah maka semua akan tersenyum. “Kita harus jadi bangsa yang besar, bukan bangsa yang hanya mengandalkan impor,” tambahnya.
Dedy Setiadi GKSI (Gabungan Koperasi Susu Indonesia) Jawa Barat mengatakan, peternak sangat mengapresiasi lahirnya Permentan Nomor 26/2017. Sebelumnya kemitraan ada yang besar dan yang kecil dengan adanya Permentan ini menurutnya seperti ada penghulunya, sehingga diharapkan akan ada Regulasi pengganti diatas Permentan yang memperkuat kemitraan tersebut. Bantolo
