Agrofarm.co.id-Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) hingga 20 Agustus 2021 telah menyalurkan dana peremajaan sawit rakyat (PSR) mencapai Rp6,232 triliun.
Direktur Penghimpun Dana BPDPKS Sunari mengatakan, ada empat aspek yang diperlukan dalam menjalankan program PSR yakni legalitas, produktivitas, keberlanjutan dan sertifikasi ISPO.
“BPDPKS berperan dalam penyaluran dana, namun dari sisi regulasi dan kewenangan berada di Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan,” ungkap dia pada webinar Suara Agrina bertema Efektivitas Kemitraan Mendukung Peremajaan Sawit Rakyat, Rabu (25/8/2021).
Sunari menyebutkan, target PSR 180.000 hektare (ha) tahun ini jauh panggang dari api, ini bukan tanggung jawab bPDPKS atau Dirjen Perkebunan, namun semua stakeholder. “Hingga 20 Agustus 2021 BPDPKS menyalurkan dana PSR sebesar Rp 6,232 triliun, mencakup luas areal 230,472 ha,” ujar dia.
Sunari mengakui adanya sejumlah kendala di lapangan seperti kurangnya sumber daya dalam melakukan profiling kelembagaan tani, pendataan pekebun, pemetaan unit pengolahan hasil, serta target pasar pada tahapan persiapan peremajaan.
Kemudian kurangnya verifikasi atau double check usulan PSR sehingga terjadi beberapa permasalahan seperti lahan masuk kawasan hutan, beririsan dengan lahan HGU, dan kemungkinan double financing untuk bidang lahan yang sama.
Mula Putra perwakilan dari Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian mengatakan, pemerintah mendorong program PSR seluas 2,8 juta ha meliputi: perkebunan plasma dan swadaya 2,29 juta ha, plasma PIR Bun 0,14 juta ha dan PIR Trans serta KPPA 0,37 juta ha.
Dia menyebutkan, program ini mulai dijalankan tahun 2017 dan targetnya tiga tahun mendatang program ini mencapai 540.000 ha, mencakup 21 provinsi dan 107 kabupaten.kota di Indonesia.
Pemerintah mendorong akses pendanaan PSR oleh BPDPKS. “Ditjenbun telah melaksanakan simplikasi persyaratan untuk mempermudah pekebun memperoleh dana BPDPKS, namun tidak mengurangi tata kelola dari penggunaan dana itu sendiri,” ungkap Mula.
Kemudian pelibatan pihak surveyor dan ini telah diterapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No.15 Tahun 2020. Adapun rekomendasi teknis (rekomtek) Program PSR tahun 2017 hingga 24 Agustus 2021 mencapai 238.049 ha. Sementara itu, realisasi tanam seluas 127.818 ha.
Menurut dia, realisasi tanam tidak sesuai rekomtek karena adanya perkembangan musim tanam dan penyediaan benih.
“Realisasi masih kecil dan belum mencapai target, namun hasil tersebut patut kita berikan apresiasi kepada phak-pihak yang terlibat dalam program ini karena ada tren kenaikan. Ini akan memberikan manfaat kepada petani untuk penggantian tanaman untuk meningkatkan produksi,” terang dia.
Tantangan PSR diantaranya legalitas lahan petani yang menjadi modal utama dalam melakukan PSR belum bersertifikat. “Lahan tersebut juga berada di kawasan hutan dan ini banyak dtemukan pada saat melakukan verifikasi,” tandas dia.
Guru Besar IPB University di bidang Agribisnis, Prof Bungaran Saragih menambahkan, kemajuan industri sawit itu salah satunya karena adanya kemitraan. “Kemitraan menjadi penting karena membuat efektif dalam mengembangkan industri sawit nasional. Kemitraan membuat kita menjadi raja sawit dunia,” ujar Bungaran.
Meski, tantangan ke depan membangun kemitraan yang efisien. “Kalau kita hanya efektif mencapai tujuan, tetapi tidak efisien akan mendapatkan masalah besar pada masa mendatang yakni bisa dikalahkan oleh negara lain menanam sawit atau dikalahkan oleh minyak nabati lain,” ujar dia.
Bungaran mengatakan, perkebunan sawit rakyat sebagian besar usianya di atas 25 tahun, maka harus segera direplanting. “Program peremajaan sawit rakyat ini sangat penting sekali dan kita beruntung memiliki BPDPKS untuk memperbaiki industri ini masa mendatang. PSR ini menjadi salah satu prasyarat untuk memelihara status indonesia sebagai raja sawit dunia,” ungkap dia. Bantolo
