Agrofarm.co.id-Guna terus mempertahankan pasar minyak sawit mentah (CPO) ditingkat global, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) tidak melakukan pungutan ekspor sawit sampai akhir tahun 2019.
Langkah ini diambil sebagai upaya dalam mempertahankan harga CPO global, yang dampaknya tentu saja secara langsung akan dirasakan petani kelapa sawit nasional. Apalagi harga CPO global masih tercatat berfluktuatif. Pungutan baru akan diberlakukan apabila ada kepastian harga akan naik.
Direktur BPDP-KS, Herdrajat Natawijaya mengatakan, pihaknya telah melaporkan keputusan tersebut kepada Presiden.
“Kita percaya begitu dikenakan pungutan USD 50 per ton tersebut harga akan turun. Artinya para petani atau produsen kelapa sawit akan menerima harga lebih rendah lagi,” katanya dalam acara FGD Minyak Sawit Berkelanjutan: Diskusi Sawit Bagi Negeri Vol 4 dengan tema Petani Butuh Keberlanjutan Harga CPO Naik di Jakarta, Kamis (26/9/2019).
Kemungkinan besar pemberlakuan pungutan yang paling tepat yaitu ketika B30 akan efektif berjalan pada 1 Januari 2020. Pada saat itu akan terjadi kenaikan penggunaan CPO, karena volume penggunaan CPO untuk B30 akan bertambah sekitar 3 juta ton dibandingkan saat digunakan sebagai B20.
Guntur Cahyo Prabowo dari Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) mengungkapkan, pihaknya mencoba untuk mensinergikan pengembangan praktik minyak sawit berkelanjutan ditingkat petani dengan pelaku usaha.
Dia berharap, cara ini bakal bisa membantu petani dalam memangkas rantai pasok perdagangan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, sehingga pembelian harga tingkat petani tidak dilakukan pihak ketiga (perantara), lantaran cara demikian berdampak pada terpangkasnya harga.
Sebab itu dengan menerapkan skim berkelanjutan, petani bisa memiliki kesempatan untuk akses informasi dan penjualan langsung ke pabrik kelapa sawit. Kendati sertifikasi mungkin bukan satu-satunya jawaban atas masalah tersebut, namun sertifikasi minyak sawit berkelanjutan itu dapat dijadikan salah satu alternatif guna membuka akses untuk petani sawit swadaya.
“Terutama akses terhadap kemitraan pengolahan TBS bersertifikat yang dihasilkan oleh petani swadaya. “Selain akses pasar, peluang dukungan peningkatan kapasitas dari pabrik dan pula pihak lain seperti pemerintah juga terbuka cukup lebar,” katanya.
Tercatat hingga saat ini sudah ada sekitar 30 kelompok petani Swadaya bersertifikat RSPO.Namun jika dibandingkan dengan jumlah total luas lahan yang dikelola oleh petani swadaya di Indonesia, maka pencapaian ini jauh. Untuk itu, sangat penting dilakukan mengakselerasi implementasi standard minyak sawit berkelanjutan.
Sekadar catatan sampai saat ini sebanyak 20% dari total pasokan minyak sawit di dunia sudah tersertifikat minyak sawit berkelanjutan versi RSPO. Dimana sebanyak 55% berasal dari minyak sawit berkelanjutan asal Indonesia.
Sementara untuk jumlah petani sawit swadaya dan plasma yang tersertifikat mencapai 0,15% dari total minyak sawit berkelanjutan, dimana banyaknya petani sawit swadaya sejumlah 3.371 petani, dan petani plasma sekitar 117.673 petani.
Sekadar catatan, produksi Certified Sustainable Palm Oil (CSPO) asal Indonesia per bulan Juni 2019 mencapai 7.819.243 ton, berasal dari sebanyak 195 pabrik kelapa sawit (PKS) bersertifikat. Angka itu, belum memperhitungkan PKS independen. Volume CPO Indonesia bersertifikat RSPO per bulan Juni 2019 tersebut melonjak dibanding data per bulan Juni 2018 yang tercatat sebanyak 6.372.147 ton.
Sekjen Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Mansuetus Darto mencatat, pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum tersentuh pemerintah, padahal jumlah petani sawit swadaya di Indonesia cukup banyak.
Darto mengakui, sampai saat ini kemunculan kebijakan yang berpotensi bisa membantu pengembangan petani kelapa sawit swadaya masih belum maksimal, seperti Inpres No. 8 tahun 2018.
Dalam Inpres ini, presiden meminta untuk melakukan evaluasi ijin-ijin sawit yang sudah dikeluarkan bagi koorporasi serta melakukan pemetaan perkebunan rakyat, Peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), Revitalisasi Kelembagaan Tani dan alokasi 20% dari Kawasan hutan.
Inpres ini, tidak berjalan sehingga petani tidak memperoleh manfaat sejak aturan ini dikeluarkan oleh Presiden. Dampaknya, petani sawit masih saja memperoleh produktivitas rendah akibat kesulitan mengakses pupuk, sarana prasarana yang buruk dan mayoritas petani masih menjual hasil produksinya ke tengkulak dengan harga yang sangat murah.
“Disamping itu, harga Tandan Buah Segar (TBS) milik petani masih ditentukan oleh hukum pasar dan belum adanya model perlindungan harga petani dari gejolak pasar sebagaimana diatur dalam UU No. 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ujar Darto.
Kepala Sekretariat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO), Azis Hidayat mengatakan, penerapa skim ISPO ditingkat pelaku kelapa sawit baik pelaku usaha, pemerintah dan petani terus meningkat.
Kondisi ini tentu saja berdampak pada citra kelapa sawit Indonesia di pasar global, yang secara tidak langsung akan berpengaruh pada menguatnya harga. Apalagi penerapan skim ISPO merupakan skim mandatori yang harus dipatuhi seluruh pelaku perkebunan kelapa sawit di Indonesia tidak terkecuali petani.
Sampai Agustus 2019 sertifikat ISPO yang telah terbit sebanyak 566 (556 perusahaan, 6 Koperasi Swadaya, dan 4 KUD Plasma) dengan luas total areal 5.185.544 Ha, Tanaman Menghasilkan seluas 2,961.293 Ha, total produksi TBS 56.650.844 ton/th dan CPO 12.260.641 ton/th. Produktivitas 19,07 ton/ha dan Rendemen rata-rata 21,70 %.
Terdiri dari perusahaan Swasta 508 sertifikat, dengan luas areal 4.896.546 Ha ( 63% Ha dari luas total 7,788 juta Ha); PTP Nusantara 48 sertifikat, dengan luas areal 282.762 Ha ( 40 % dari luas total 713 ribu Ha); dan Koperasi Pekebun Plasma-Swadaya 10 sertifikat seluas 6.236 Ha (0,107 % dari luas total 5,807 juta Ha).
“Implementasi percepatan sertifikasi ISPO telah menunjukkan hasil yang signifikan dan telah melampaui target Sertifikasi ISPO tahun 2019 seluas 5 juta Ha,” kata Aziss.
Terkait realisasi sertifikasi ISPO bagi pekebun yang masih rendah, disebabkan beberapa masalah utama, antara lain, aspek legalitas/kepemilikan lahan yang sebagian besar berupa Surat Keterangan Tanah (SKT), sebagian areal terindikasi masuk kawasan hutan, pengurusan Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), keengganan membentuk koperasi pekebun, dan masalah pendanaan (pra kondisi dan biaya audit).
Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan/ Komisi ISPO berupaya untuk meyakinkan semua pihak (Kementerian dan Lembaga terkait) agar lebih meningkatkan komitmen untuk bersama-sama mendukung kebijakan percepatan Sertifikasi ISPO dan melaksanakan Instruksi Presiden No. 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain hal tersebut, Komisi ISPO juga mengusulkan agar biaya pra kondisi dan audit ISPO untuk Pekebun bisa mendapat dukungan dari Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Alokasi dukungan dari BPDPKS itu diharapkan dapat membantu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan kelapa sawit pekebun, mulai dari pelatihan, pendampingan saat pra kondisi, pembentukan kelembagaan, hingga proses mendapatkan Sertifikat ISPO dan bermitra dengan perusahaan besar. Bantolo
