21.9 C
New York

Sinar Mas Agro Bagikan Deviden Rp 750 per Saham

Published:

Agrofarm.co.id- Pemegang saham PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMART) menyetujui dan mensahkan Laporan Tahunan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Dalam keterangan resminya, Selasa (18/6/2019), perseroan juga memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang mereka lakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Persetujuan tersebut dikukuhkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan.

Pada saat yang sama, pemegang saham Perseroan menyetujui pembagian dividen final sebesar Rp 750 per saham atau sebesar 22% dari saldo laba per 31 Desember 2018.

RUPST juga telah menyetujui pengunduran diri Bapak Drs. Endro Agung Partoyo sebagai Komisaris Independen Perseroan serta menyetujui pengangkatan Bapak Rahmat Waluyanto sebagai Komisaris Independen Perseroan untuk melanjutkan sisa masa jabatan Bapak Drs. Endro Agung Partoyo yang digantikannya, berlaku efektif sejak ditutupnya RUPST. Sususan Dewan Komisaris Perseroan yang baru sampai dengan berakhirnya RUPST Perseroan tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja

Wakil Komisaris Utama : Muktar Widjaja

Wakil Komisaris Utama : Budi Wijana

Komisaris Independen : Prof. DR. Teddy Pawitra

Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan

Komisaris Independen : Rahmat Waluyanto

Komisaris : Rafael Buhay Concepcion, Jr.

Para pemegang saham juga menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dalam rangka mengalihkan kekayaan Perseroan; atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan; yang merupakan lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih, baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak.

Pengalihan atau menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan dilakukan dalam kaitannya dengan usaha perolehan fasilitas pinjaman atau pendanaan di masa yang akan datang. Untuk pengalihan kekayaan yang sifatnya memenuhi definisi yang terdapat dalam Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK) No. IX.E.2 tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama atau Peraturan BAPEPAMLK No. IX.E.1 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu, maka pelaksanaannya akan memenuhi Peraturan BAPEPAM-LK terkait. Bantolo

Related articles

Recent articles