16.9 C
New York

Prabowo Terbitkan Perpres 113, Skema Pupuk Subsidi Jadi “Market to Market”

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta-Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025, merupakan perubahan atas Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.

Regulasi ini menitikberatkan pada perbaikan mekanisme pembayaran subsidi, penguatan pengawasan penyaluran, serta penegasan prioritas pemenuhan kebutuhan pupuk dalam negeri.

Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, mengatakan perubahan paling mendasar dalam Perpres 113 terdapat pada mekanisme pembayaran subsidi pupuk sebagaimana diatur dalam Pasal 14.

Pasal tersebut menyebutkan, BUMN Pupuk menyampaikan laporan realisasi penggunaandana subsidi untuk keperluan pengadaan bahan baku kepada kuasa pengguna anggaran.

Dalam ketentuan baru tersebut, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku diberikan kepada BUMN Pupuk sebelum proses produksi dan penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan.

“Perubahan dalam hal pembayaran subsidi tertuang dalam Perpres pada Pasal 14,” kata Jekvy dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (14/12/2025).

Selain perubahan mendasar pada mekanisme pembayaran subsidi, Perpres 113 Tahun 2025 juga mempertegas sekaligus memperluas pengawasan pupuk bersubsidi, termasuk terhadap aspek penyaluran fisik dan akuntabilitas keuangan subsidi.

Menurut Jekvy, pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan pemerintah karena merupakan program strategis untuk mendukung ketahanan pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran sesuai prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, mutu, waktu, tempat, harga, dan penerima.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan subsidi, menjaga efektivitas anggaran negara, serta memastikan stabilitas harga pangan nasional.

“Selain itu, kebijakan ini memberikan dukungan kepada petani agar dapat membeli pupuk dengan harga terjangkau, melindungi petani, serta meningkatkan hasil panen dan kesejahteraan petani,” sambungnya.

Lebih lanjut, dalam Perpres 113 Tahun 2025, pemerintah juga menambahkan ketentuan khusus terkait ekspor pupuk, yang sebelumnya belum diatur secara eksplisit dalam Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Jekvy menjelaskan, mekanisme ekspor hanya dapat dilakukan setelah seluruh kebutuhan pupuk dalam negeri terpenuhi.

Pemenuhan tersebut mencakup kebutuhan berdasarkan RDKK, termasuk alokasi nasional, misalnya sebesar 9,55 juta ton, yang harus terpenuhi dalam periode Januari hingga Desember.

Selain itu, kebutuhan pupuk untuk mendukung program Kementerian Pertanian, seperti cetak sawah, optimalisasi lahan, serta berbagai kegiatan lain yang mendukung program swasembada pangan, juga harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Setelah seluruh kebutuhan dalam negeri tercukupi, barulah kelebihan produksi dari total kebutuhan tersebut dapat dijadikan dasar untuk mekanisme ekspor,” ujar Jekvy.

Terkait rencana penerapan skema marked to market dalam tata kelola pupuk, Jekvy menegaskan kebijakan tersebut belum diterapkan.

“Masih menunggu naskah akademis ataupun kajian yang sedang dilakukan oleh internal Kementan  dan External Kementan (IPB),” imbuhnya.

Related articles

Recent articles