Agrofarm.co.id, Jakarta- Institut Pertanian Bogor (IPB) University menilai peluang Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) bertransformasi menjadi koperasi desa (kopdes) sehingga dapat menjadi legalitas sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Bahkan, dengan pembenahan tata kelola organisasi dan SDM serta pendampingan intensif dari dinas koperasi desa (kopdes) sebagai bagian ekosistem bisnis penyedia pangan berkelanjutan.
Ketua Program Studi Magister MPD Sekolah Pascasarjana Fakultas Ekonomi dan Manajemen IPB University Prof Faroby Falatehan melihat gagasan pemerintah itu bukan hal yang mustahil. Faroby mencontohkan, salah satu koperasi Sido Mulyo di Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang semula merupakan Gapoktan yakni penghasil beras menjadi koperasi ,karena memiliki catatan kinerja yang baik.
Model seperti ini, menurutnya,dapat direplikasi dengan pendekatan yang tepat.”Masyarakat kita ketika merasa ada kepastian usaha dan mendapat bantuan, biasanya antusias. Maka sangat mungkin banyak Gapokan akan bertransformasi menjadi koperasi,”ujar Faroby, Selasa (16/4/2025).
Lagipula, merujuk Permenkumham No 03 Tahun 2016. Kelembagaan gapoktan bersifat sosial serta tidak boleh mengambil keuntungan. Dengan menjadi penyalur pupuk bersubsidi,gapoktan dapat berbisnis yang dimungkinkan dengan membentuk badan usaha,CV atau koperasi.
Menurut Faroby, di wilayah Kabupaten Bogor sendiri, Wakil Menteri Koperasi dan UKM Ferry Irawan telah meminta IPB untuk mendampingi pendirian lima Kopdas Merah Putih.Proses ini, menurut Faroby,tengah dalam tahap identifikasi Gapokan mana saja yang layak naik kelas menjadi koperasi.
“Kami diminta untuk merekomendasikan Gapokan yang siap dilegalkan menjadi koperasi. Nah di sinilah kita melihat kesiapan dari sisi usaha, sumber daya manusia, dan legalitasnya,” paparnya.
Meski begitu, Faroby mengingatkan perubahan status kelembagaan ini tidak serta merta dilakukan secara serampangan.Gapokan harus terlebih dahulu memiliki fondasi organisasi dan tata kelola SDM yang kuat dan akuntabel mengelola keuangan sehingga bukan hanya menjadi koperasi di atas kertas.
Dalam survei di tiga provinsi yakni Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Sumatera Selatan,aku Faroby, hanya 10-20 % hanya Gapoktan yang siap menjadi koperasi. “Kalau dipaksakan, bisa-bisa koperasinya jalan di awal tapi macet di tengah. Karena dananya ada, tapi SDM-nya nggak siap. Nah, itu bahaya,” tegasnya.
Faroby menambahkan, agar proses transformasi dilakukan bertahap dengan skema pendampingan intensif. Disinilah pentingnya hadirnya lembaga teknis maupun akademisi untuk memastikan keberlanjutan program.
Faroby juga mengusulkan pembentukan koperasi sekunder sebagai strategi memperkuat jaringan Kopdes Merah Putih. Menurutnya, koperasi sekunder dapat menjembatani sinergi antar koperasi primer dan memperluas cakupan program ekonomi rakyat.
“Koperasi sekunder ini nanti yang bisa memperkuat kegiatan-kegiatan koperasi primer. Jadi jaringannya saling menopang,” katanya.
Meski berbagai pihak masih menyuarakan kritik terhadap program MBG dan kebijakan lainnya, Faroby menilai secara umum masyarakat menyambut baik arah kebijakan ini.
Adanya kekhawatiran peran kopdes akan timpang tindih atau bahkan memarginalkan Badan Usaha Milik Desa (BumDes), Faroby menilai, keduanya dapat berjalan berdampingan, tapi perlu kejelasan struktur, peran, dan mekanisme kerja agar tidak saling tumpang tindih.
Faroby menggarisbawahi arah kebijakan pembentukan kopdes berpotensi menimbulkan efek domino pada struktur kelembagaan ekonomi di tingkat desa.
Gapoktan yang selama ini menjadi basis kelompok tani mulai diarahkan untuk bertransformasi menjadi koperasi. Dana desa pun mulai dialirkan langsung ke koperasi, bukan lagi melalui BUMDes seperti sebelumnya.
Faroby justru berharap pemerintah segera merancang peta jalan integratif, di mana koperasi dan BUMDes dapat saling mengisi. BUMDes dapat difokuskan pada pengelolaan aset desa dan pelayanan jasa, sementara koperasi berperan di sektor produksi dan distribusi pangan, terutama mendukung program seperti MBG.
“Jangan dibenturkan, tapi dikomplementerkan. Kuncinya ada di regulasi yang jernih dan pendampingan yang kuat,” ujarnya.
Sedianya,pemerintah berencana membentuk 70-80 ribu Kopdes di seluruh Tanah Air. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi mengatakan, perkiraan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 5 miliar untuk setiap koperasinya.
Pembentukan kopdes merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Kopdes/Kelurahan Merah Putih. Peluncuran perdana rencananya dilakukan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Menurut Budi Arie, kehadiran Kopdes Merah Putih tidak akan mematikan atau menggantikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang masih ada hingga saat ini. Menurutnya, kehadiran koperasi desa (kopdes) ini justru akan menjadi pelengkap dari upaya pemerintah untuk mempercepat pembangunan perekonomian di desa.
Hasil Survei
Pada kesempatan tersebut, Faroby juga mengungkapkan Hasil Survei Uji Kesiapan Poktan/Gapoktan sebagai Penyalur Pupuk Subsidi di Provinsi Sumsel Tahun 2025 bahwa 95% responden gapoktan tidak siap sebagai penyalur pupuk subsidi karena tidak memenuhi hampir seluruh indikator dipersyaratkan. Survei dilakukan Maret 2025 dengan wilayah sampel di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin.
Total responden di Sumsel sebanyak 57 responden, terdiri atas 22 ketua gapoktan, 23 ketua poktan, empat penyuluh pertanian, serta empat kios penyalur dan empat distributor pupuk subsidi.
Contoh, dari indikator kemampuan penyimpanan dan distribusi, 21 responden gapoktan (95,45%) di Sumsel belum memiliki kemampuan penyimpanan dan distribusi stok pupuk subsidi dalam menyelenggarakan usaha sebagai penyalur pupuk bersubsidi.
Atas hasil survei tersebut, Program Studi Magister MPD IPB University merekomendasikan sejumlah hal, di antaranya penundaan sementara mekanisme Gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi hingga gapoktan benar-benar layak dan siap.
Pemerintah perlu mengidentifikasi ulang keberadaan kios-kios pengecer dengan mengedepankan prinsip tepat tempat dan ekonomis, serta pemerintah tidak perlu memaksakan gapoktan yang belum siap untuk menjadi kios penyalur pupuk subsidi, yang perlu dilakukan mengoptimalkan dan meningkatkan peran kios yang sudah ada saat ini.
Lalu, dalam pelaksanaannya nanti, diharapkan peran distributor dan kios pupuk bersubsidi yang kini sudah berjalan dan membantu penyaluran pupuk bersubsidi agar tidak dihilangkan, sehingga rantai pasok tidak terganggu.
Apabila pemerintah tetap melanjutkan mekanisme gapoktan sebagai penyalur pupuk bersubsidi maka antara lain perlu identifikasi ulangan seluruh gapoktan dengan membuat kriteria siap dan tidak siap serta membuat pilot project yang diiringi pendampingan secara intensif dari institusi teknis terkait.
