20.8 C
New York

Padu Perkasa, Jalan Baru Buruh Sawit Indonesia

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta- Buruh Harian Lepas (BHL) salah satu aspek perburuhan sawit yang sering disorot secara kritis. Penggunaan BHL disebut merugikan pekerja dalam sejumlah aspek.

Dalam kurun waktu lama, sejumlah serikat buruh dan Lembaga swadaya masyarakat atau NGO bersuara sangat keras tentang BHL. Dalam kenyataannya, BHL hampir selalu muncul dan menjadi topik panas dalam diskusi di masyarakat.

BHL kini dikenal dengan nama baru PKH (Perjanjian Kerja Harian) sesuai Peraturan Pemerintah No 35/2021 tentang Perjanjian Kerja. Fleksibilitas dalam Perjanjian Kerja Harian (PKH) adalah realitas dalam pasar kerja baik nasional dan global. Fleksibel bagi pekerja dan juga pemberi kerja.

“PKH tidak dilarang tapi dimungkinkan oleh aturan tapi dengan syarat tertentu. Oleh karena itu, penggunaan PKH perlu dilakukan dengan tepat. Tidak merugikan dan menghilangkan hak pekerja,” kata Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia GAPKI Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM), Sumarjono Saragih dalam acara peluncuran Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian untuk Kelapa Sawit Berkelanjutan (Padu Perkasa) di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

“Dan pemberi kerja juga tidak melanggar aturan serta harus mewujudkan kerja layak (decent work) dalam upaya sawit berkelanjutan. Kondisi seperti ini tentu tidak baik bagi pekerja dan sawit Indonesia,” tambah dia.

Sumarjono Saragih menjelaskan, sebagai organisasi pengusaha GAPKI mengambil inisiatif membuat satu panduan. Dengan demikian pekebun sawit yang beragam ukuran dan kondisi, dapat memahami dan mematuhi aturan dalam penggunaan PKH.

“BHL atau PKH merupakan isu lama, ragam praktek dan menyangkut jumlah buruh yang tidak sedikit. Oleh karena itu perlu kolaborasi multi pihak. Praktisi, Pemerintah dan Serikat Buruh harus dilibatkan. Termasuk NGO. Harus ada cara dan jalan baru,” ujar Sumarjono.

Menurutnya, GAPKI tidak sulit menggandeng serikat buruh dan NGO atau lembaga swadaya masyarakat. Serikat Buruh Japbusi (Jejaring Pekerja dan Buruh Sawit Indonesia) sudah menjadi mitra GAPKI sejak 2018.

“Padu Perkasa ini juga menggandeng NGO Earthworm yang sudah pernah melakukan penelitian dan publikasi tentang BHL di waktu lalu,” jelas dia.

Buku panduan umum perjanjian kerja harian ini adalah hasil kolaborasi multipihak. “Hasil jalan baru yang sudah terbuka sejak 2018. Sejauh ini sudah ada tiga buku. Buku ke-1 tentang Perlindungan Pekerja Perempuan dan buku ke-2 tentang Sawit Indonesia Ramah Anak. Dan buku ke-3 Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Sawit Berkelanjutan,” ungkap Sumarjono.

Persatuan (padu) akan membuahkan kekuatan (perkasa). Dua kata yang dipilih sebagai judul buku tentang pekerja sawit Indonesia. Padu Perkasa, singkatan dari Panduan Umum Perjanjian Kerja Harian Sawit Berkelanjutan. Buku yang resmi diluncurkan ke publik 18 Maret 2025 di Jakarta. Softcopy dapat didownload di www.wispo.id/. Bantolo

Related articles

Recent articles