Agrofarm.co.id, Jakarta- Pada pidato pertamanya 20 Oktober 2024 lalu, Presiden RI Prabowo Subianto berkomitmen, sebagai negara agraris dengan potensi sumber daya alam melimpah, Indonesia dapat menuju swasembada pangan guna memenuhi kedaulatan bangsa.
Untuk membahas tantangan tersebut, Pusat Riset Kependudukan (PRK), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menyelenggarakan webinar bertema Mengais Asa Kedaulatan Pangan melalui Food Estate, Kamis (24/10).
Peneliti Senior PRK BRIN Subarudi mengungkapkan, aspek sosial budaya merupakan salah satu kunci sukses dalam menghadapi tantangan besar pengembangan food estate.
Dirinya menyebutkan, rencana pengembangan food estate di Kabupaten Merauke, Papua Selatan ternyata memunculkan kontroversi. Pasalnya, proyek-proyek food estate terdahulu diketahui tidak membuahkan hasil. Seperti Pengembangan Lahan Gambut (PLG) (1995), Delta Kayan Food Estate (DekaFE) Bulungan, Kalimantan Timur (2011), Food Estate Gunung Mas, Kalimantan Tengah (2023), termasuk Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) di Merauke (2010).
Menurutnya, kegagalan food estate juga disinyalir karena menihilkan aspek sosial dan budaya masyarakat. Sehingga dampaknya memberikan efek buruk bagi ekosistem.
Subarudi berharap, program food estate di Kabupaten Merauke tidak sampai gagal untuk kedua kalinya. Karena di tempat tersebut sebagian berlahan sawah namun kebanyakan padang savana yang kurang cocok.
“Implementasi progam food estate banyak tantangan salah satunya kesesuaian lahan dan dampak lingkungan. Di mana, pengembangan lahan besar-besaran berisiko terhadap kerusakan ekosistem, jika tidak dikelola dengan benar. Selain itu, keterlibatan aktif petani lokal menjadi kunci keberhasilan. Tanpa pemberdayaan dan dukungan yang memadai, petani bisa terpinggirkan dalam proyek,” ungkap dia.
Dengan program tersebut, diharapkan keterlibatan masyarakat lokal dalam pemilihan tanaman dapat sesuai lingkungan di mana mereka hidup dari alam serta tidak dibatasi.
“Jangan sampai ada paradok food estate berhasil, sementara di tengah masyarakat terjadi stunting,” imbuhnya.
Oleh karena itu, menurut Subarudi pengembangan food estate perlu pendekatan multidisiplin dan harus ada kesadaran ekologi serta solusi perlindungan lahan produktif pangan. Perlu ada regulasi baik di Jawa maupun luar Jawa.
“Untuk pelaksanaan program itu, harus ada pendekatan antropologi. Jangan sampai implementasi program ini mengorbankan hal yang lebih besar. Dalam hal ini dampak ekologi, kemudian sistem sosial, budaya, sosial ekonomi, serta sosial budaya masyarakat,” jelas dia.
Pada kesempatan yang sama, Peneliti PRK BRIN lainnya, Ary Widiyanto menyampaikan kajiannya terkait kebijakan food estate. Menurutnya, food estate merupakan usaha pangan skala luas di mana serangkaian kegiatan dilakukan untuk memanfaatkan sumber daya alam.
Hal tersebut melalui upaya manusia dengan memanfaatkan modal, teknologi, dan sumber daya lainnya. Tujuannya untuk menghasilkan produk pangan guna memenuhi kebutuhan manusia secara terintegrasi. Program ini mencakup tanaman pangan, holtikultura, perkebunan, juga peternakan perikanan di suatu kawasan hutan.
Ary mengatakan, dalam kebijakan tersebut, narasi yang selalu dikemukakan oleh pemerintah salah satunya kebutuhan makanan yang tidak tercukupi.
“Sehingga kita harus support dan sebagainya!,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan belakangan ini ada dampak dari perubahan iklim, fenomena El Nino, dan juga pandemi yang dianggap sebagai salah satu penyebab kebutuhan makanan. Dengan dalil tersebut, pemerintah kemudian mencanangkan food estate sebagai salah satu jalan.
Dalam hal ini, pemerintah telah melahirkan Perpres Nomor 109 Tahun 2020 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Ini kemudian di tingkat teknis diatur oleh Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan.
Ari menyimpulkan, kebijakan pangan nasional melalui food estate perlu ditinjau kembali mengingat proses yang inprosedural dan dampak yang ditimbulkan kebijakan tersebut terkesan dipaksakan.
Ia lantas menguraikan tentang degradasi lingkungan dan kerusakan ekologi termasuk ancaman terhadap biodiversity yang tidak dapat terelakan.
Sehingga terdapat potensi konflik yang tinggi antara pengelola dengan masyarakat atau antar masyarakat. Maka, faktor sosial budaya dan ekonomi masyarakat setempat termasuk masyarakat adat menjadi kunci kesuksesan program.
“Tanpa perencanaan dan pelaksanaan yang tepat maka akan terjadi kerugian ekologi pasti. Ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat pun sebatas angan-angan. Sehingga perlu data akurat,” sarannya. Natalia Lee
