20.8 C
New York

Petani Sawit Rekomendasikan Perubahan Penetapan Harga TBS

Published:

Agrofarm.co.id, Bandung-Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (DPP APKASINDO) menggerlar diskusi yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dan dihadiri petani sawit dari perwakilan 24 Provinsi APKASINDO, juga dihadiri perwakilan dari asosiasi petani sawit, antara lain Asosiasi Petani Kelapa Sawit Perusahaan Inti-Rakyat (ASPEKPIR) dan Sawit Masa Depanku (SAMADE).

Perwakilan petani sawit dari 24 provinsi dari Aceh dan Papua berkumpul di IKOPIN University pada 12 Juli 2024. Di Hari Koperasi tersebut, petani sawit membahas masa depannya terutama berkaitan harga TBS sawit dan pola kelembagaan melalui workshop bertemakan Peningkatan Kesejahteraan Pekebun Melalui Permentan 01/2018.

Workshop yang diinisiasi oleh Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) yang didukung oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Selain itu asosiasi petani lain yang hadir antara lain ASPEKPIR dan Samade.

Pada acara tersebut Rektor IKOPIN University Prof. Agus Pakpahan menjelaskan bahwa model Permentan Harga TBS Nomor 1/2018 ibarat model tarik tambang: kalah-menang, status quo-status quo, atau kalah-kalah dan cara perhitungan tandan buah segar (TBS) Petani ini sudah tidak lazim lagi digunakan karena cukup ribet dan panjang rumusnya. Tentu ini masukan bagi penyusun regulasi kemeterian terkait.

“Sebaiknya diterapkan sistem bagi hasil di mana petani dan pabrik pengolahan mendapatkan nilai produksi dari produk akhir yang sama yaitu crude palm oil (CPO) atau minyak makan merah, atau produk turunannya. Dengan bagi hasil terbuka peluang mendapatkan solusi win-win bisa dirumuskan dalam suatu formula dengan menggunakan satu common denominator bagi para pihak yang terlibat,” tegas Prof. Agus.

Prof. Agus mengusulkan adanya kontribusi investasi dapat dijadikan ukuran berapa besar bagi hasil disepakati. Thailand dalam gula merumuskan bagi hasil 70% untuk petani dan 30% gula untuk perusahaan sugar mill dan di sana sektor hulu dikerjakan petani, hilirnya korporasi. Dalam kasus kelapa sawit petani bisa mendapatkan 80% CPO dan pabrik sawit 20% CPO karena faktanya investasi sektor hulu jauh lebih besar dan beresiko.

Direktur BPDPKS, Sunari mengatakan BPDPKS sudah memberikan perhatian besar untuk melindungi harga TBS sawit petani. Pihaknya telah mendukung melalui program yang sudah difasilitasi antara lain Pengujian Rendemen Provinsi yang dilakukan dalam 2 Termin, saat ini dalam persiapan Termin ke-2 dan fasilitasi penguatan Permentan 01 Tahun 2018.

“Kami sangat mendukung peningkatan kesejahteraan petani, sepert perhitungan ulang persentase rendemen di semua provinsi sawit baik itu rendemen petani bermitra maupun petani swadaya dan itu sudah kami lakukan dengan bekerjasama dengan PPKS Medan,” ujar Sunari.

“Upaya-upaya terkait kesehajeraan petani adalah tugas penting dari BPDPKS, antara lain melalui program PSR, SDM dan Sarpras, itu semua akan tetap berjalan dan mohon dukungan APKASINDO, ASPEK PIR dan SAMADE,” jelas Sunari.

Kemudian pada tempat yang sama, Direktur PPHP Kementerian Pertanian RI Prayudi Syamsuri menjelaskan bahwa Indonesia memproduksi 58% minyak sawit dari total produksi dunia. Diketahui bahwa minyak sawit menguasai 33% pasar minyak nabati dunia dari kebutuhan sekitar 100 juta ton. artinya Indonesia menjadi lumbung ketahanan pangan dunia melalui sawit.

“Dengan semakin strategisnya sawit mengakibatkan tekanan sawit semakin kuat. Kalau Pak Gulat selalu menyenggol, memang (sawit) perlu disenggol supaya semua kita semakin naik kelas,” kata Prayudi.

Prayudi mengatakan bahwa harga TBS dipengaruhi banyak faktor sampai ke level petani. “Memang kualitas TBS sawit baik mitra dan non mitra yang berpengaruh.Permintaan minyak sawit sangat besar di mana pertumbuhan rata-rata 7,3 persen dalam tiga tahun mendatang. Paling tinggi adalah kebutuhan biodiesel,” paparnya.

Walaupun demikian, kata Prayudi, kenaikan permintaan juga tidak diimbangi produksi yang relatif stagnan. Alhasil akan berdampak kepada harga CPO.

“Jadi indikator harga TBS termasuk harga CPO di luar negeri antara lain Rotterdam dan Malaysia. Di Indonesia, ada KPBN dan harapan kami ke depan bursa CPO ICDX yang baru berdiri Oktober tahun lalu semakin besar,” ujar Prayudi.

Hal yang lebih menarik pada workshop tersebut adalah semua peserta dari ASPEKPIR, SAMADE, dan APKASINDO juga sama mengatakan pabrik sawit tanpa kebun (PKS Komersil) sangat dibutuhkan karena presentase pekebun swadaya mencapai 6,4 juta ha dan petani plasma sekitar 420 ribu ha.

“Siapapun ditanya akan mengatakan fatal dan chaos jika sampai PKS Komersil diganggu bahkan dipermasalahkan keberadaannya dan pemerintah harus melihat keinginan kelompok tertentu yang meminta PKS Komersil ditutup adalah sebagai ancaman serius terhadap perekonomian masyarakat dan negara,” tegas Dr. Ir. Gulat ME Manurung, MP.,C.IMA.,C.APO, Ketua Umum APKASINDO saat tampil sebagai pemantik workshop.

Dalam rumusan juga dikatakan Gulat menyampaikan bahwa perguruan tinggi tiap-tiap provinsi sawit supaya masuk dalam tim harga dan mengambil peran dalam pembinaan kelompok petani dan koperasi baik di sektor hulu dan manajemen koperasi.

Dikatakan Gulat bahwa petani sawit, termasuk petani swadaya harusnya dilindungi oleh regulasi. “Walaupun Dr. Syaiful Bahari, SH.,MH (pemerhati regulasi pertanian) tadi mengatakan bahwa regulasi Permentan 01/2018 tersebut tidak berkekuatan hukum karena PP atau Perpres dari Permentan tersebut tidak ada,” ujar Dr Gulat.

“Saya bukan ahli hukum, tapi saya kembali bertanya buat apa Permentan ini kalau tidak bisa dilaksanakan atau hanya setengah-setengah saja, seharusnya regulasi itu mengikat semua stakeholder sawit tanpa kecuali. Terkait yang dikatakan Dr Syaiful Bahari, tentu ini membuat terkejut semua kami petani sawit. Jadi patut saja saat penetapan harga di disbun provinsi sepertinya kurang serius mengimplementasikan regulasi permentan tadi karena memang payung hukum diatasnya tidak ada, artinya dari UU Perkebunan langsung ke Permentan,” urainya.

Bahwa dalam rumusan dikatakan petani sawit diwajibkan memiliki kelembagaan, dalam bentuk Kelompok Tani atau Koperasi atau asosiasi yang mewadahi pekebun. “Karena yang bermitra bukanlah perorangan melainkan kelompok,” jelas Gulat.

Berikutnya, pabrik sawit (PKS) tanpa terkecuali diwajibkan (mandatori) melakukan kemitraan dengan petani swadaya, jadi tidak hanya petani yang disuruh bermitra.

Terkhusus pabrik sawit tanpa kebun menjadi perhatian serius dalam revisi permentan tersebut supaya dengan sungguh-sungguh melakukan kemitraan (mandatori), jangan hanya diatas kertas saja.

Dalam memenuhi kapasitas olahnya harus berasal dari mitra nya (mitra swadaya kalau PKS Komersil). Artinya tidak satu butir buah pun masuk ke PKS, jika bukan dari mitra PKS tersebut, tegas Gulat dan disepakati oleh seluruh perwakilan petani yang hadir dan dituangkan dalam rekomendasi workshop ke Pemerintah.

Selanjutnya di dalam rumusan workshop disebutkan uji rendemen dilakukan minimal 2 tahun sekali. Lalu, rumusan juga merekomendasikan perubahan tata cara penghitungan TBS petani dari yang sekarang yaitu BOL dan BOTL menjadi prosentase rendemen.

“Artinya, prosentase rendemen menjadi pengali rupiah. Ini sangat sederhana tanpa menimbulkan kegaduhan. Yang dibutuhkan saat ini adalah alat pengukur rendemen TBS dan itu tidak susah, ITB, UI, UGM dan Universitas Fakultas Teknik lainnya pasti bisa menciptakannya,” terang Gulat. Bantolo

Related articles

Recent articles