Agrofarm.co.id, Jakarta-Sebagai perkumpulan para pelaku (berbadan hukum) pengusahaan kelapa sawit, Rumah Sawit Indonesia (RSI) berkomitmen menjadi mitra pemerintah dalam merumuskan kebijakan di industri sawit mulai dari hulu hingga hilir.
Langkah ini diambil supaya kebijakan yang diambil pemerintah bersifat menyeluruh, tidak hanya terkait kebun, namun juga seluruh rantai pasok di bidang pengusahaan sawit.
“Kebijakan tentang kelapa sawit tidak mungkin menggunakan pendekatan satu sisi,” kata Kacuk Sumarto, Ketua Umum RSI dalam Media Gathering RSI di Jakarta pada Kamis (4/1/24). Kebijakan yang bersifat parsial hanya merugikan salah satu pihak dalam rantai pasok sawit.
Kacuk Sumarto mencontohkan kebijakan larangan ekspor minyak sawit (CPO) untuk memenuhi kebutuhan bahan baku minyak goreng dalam negeri beberapa waktu lalu. “Dampaknya sangat besar,” ujar dia.
“Salah satunya terhadap transportasi dan pengangkutan CPO untuk memenuhi pasar ekspor. Untuk pesan kapal pengangkut CPO butuh waktu sampai empat bulan,” tandas dia.
Begitu juga tentang kebun sawit dikategorikan masuk kawasan hutan. Seharusnya, kata Kacuk, Kementerian ATR-BPN bertanggungjawab terhadap putusan hukum yang sudah diterbitkannya. Hal ini berkaitan dengan lahan sawit yang sudah memiliki HGU namun dimasukkan ke kawasan hutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Menurut Kacuk Sumarto, rencana pemutihan 2,2 juta hektar lahan sawit yang memiliki HGU, seharusnya Kementerian ATR-BPN protes. Pasalnya, penerbitan HGU sendiri turut dibidani oleh KLHK serta pemerintah daerah.
“Ini persoalan serius yang sedang dihadapi oleh industri sawit nasional,” jelas dia.
Dalam media gathering ini, Kacuk Sumarto juga menjelaskan tentang berdirinya RSI sebagai sebuah perkumpulan yang tidak hanya diisi oleh perusahaan perkebunan sawit, namun juga pelaku industri pendukung komoditas sawit.
RSI didirikan oleh 17 orang yang mewakili pribadi atau perusahaan yang semuanya pelaku usaha sawit. RSI dideklrasikan di Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) di Medan pada 23 Juni 203.
Sementara itu, Dewan Penasehat RSI Tungkot Sipayung mengatakan salah satu sumber masalah dalam industri kelapa sawit di Indonesia adalah karena banyak sekali lembaga dan kementerian yang menghasilkan kebijakan tentang sawit.
“Makanya kalau mengurus perizinan perkebunan kelapa sawit itu lama sekali selesainya,” tutur Tungkot Sipayung.
Akibat kebijakan yang tumpang tindih itu, Indonesia yang sebenarnya juara dunia kelapa sawit tidak bisa menjadi pengendali harga minyak sawit dunia. “Kondisi ini makin rumit karena banyak organisasi yang berpikir parsial. Padahal komoditas yang diurusin itu sama saja yakni sawit,” katanya.
Kebijakan yang tumpang tindih ini berdampak serius pada industri sawit. Dia mencontohkan larangan ekspor CPO yang berdampak besar pada industri sawit.
“Satu hari saja CPO terlambat dikirim ke Eropa, itu dampaknya satu bulan belum selesai,” jelas dia.
Tungkot Sipayung mengapresiasi kehadiran RSI yang mencoba mengakomodasi para pemangku kepentingan industri sawit secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Tidak hanya perkebunan yang dipikirkan, namun juga industir pendukung dan indutri turunan sawit.
“Pendekatan hulu ke hilir yang dilakukan RSI ini adalah pendekatan agrobisnis yang relevan,” ujar dia.
Pendekatan hulu dan hilir, kata Tungkot Sipayung, berdampak positif terhadap ISPO karena menggunakan pendekatan menyeluruh. Program sustainability tidak hanya dilihat dari sudut pandang tertentu dalam industri sawit.
“Kalau kita berpikirnya parsial, pantas saja kalau ISPO kita masih dipertanyakan dunia internasional,” ungkap dia. Bantolo
