18.5 C
New York

Terus Merugi, Peternak Ayam Mandiri Terancam Punah

Published:

Agrofarm.co.id, Bogor-Semakin tingginya harga pokok produksi, di satu sisi harga ayam hidup atau live bird mengakibatkan peternak ayam ras pedaging (broiler) mandiri terancam punah.

Ketua Umum Peternak Pembudidaya Unggas Niaga (PPUN) Wismarianto mengatakan, naiknya bahan baku pakan menyebabkan harga pakan dan bibit ayam atau day Old Chick (DOC) meningkat. Diatambah kondisi semakin sulit lantaran tidak disertai kenaikan harga ayam hidup.

Dia menyebutkan, harga ayam saat ini sekitar Rp19.000 per kilogram (kg), bahkan sebelumnya menyentuh Rp18.000 per kg. “Sehingga kerugian peternak sekitar Rp2.500-Rp3.000 per kg,” ujar Wismarianto di sela acara Pelantikan dan Pengukuhan PPUN periode 2023-2028 di Bogor, Rabu (08/11/2023).

Adapun biaya produksi untuk pakan ternak saja sekitar 60-70 persen. Sementara itiu, harga pakan berfluktuasi berkisar Rp8.500 per kg-Rp9.500 per kg.

“Dengan rata-rata harga pakan Rp9.000 per kg, harga bibit ayam Rp7.000 ditambah biaya operasional, maka total biaya produksi peternak mencapai Rp21.500 per kg,” ungkap dia.

Menurut dia, saat ini, harga jual live bird di bawah harga pokok produksi peternak, alhasil peternak mengalami kerugian. “Itu terjadi selama empat tahun berturut-turut, dari tahun 2019 hingga 2022. Kita mengalami kerugian notabene tidak pernah terjadi di periode-periode sebelumnya,” jelas dia.

Dia memperkirakan, kerugian peternak rakyat pada tahun saja 2019 mencapai Rp5,4 triliun. “Kalau situasi sekarang tidak segera dibenahi, peternak kita akan punah. Jangan bicara bertahan, kita berhenti tanpa meninggalkan utang saja itu sudah bagus,” kata dia.

Sedangkan, pangsa pasar industri perunggasan saat ini dikuasai oleh perusahaan besar dan perusahaan terintegrasi mencapai 85 persen. “Sementara itu sisanya 15 persen oleh peternak rakyat atau mandiri,” tandas Wismarianto.

Untuk meningkatkan daya saing peternak madiri, PPUN memberikan beberapa usulan kepada pemerintah maupun perusahaan besar. Pertama, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 32 Tahun 2017, dengan cara mengaudit jumlah populasi ayam broiler skala nasional sehingga bias diseimbangkan dengan permintaan pasar.

Kedua, mendorong pelaksanaan Permentan No 32 Tahun 2017, khususnya kuota DOC FS 50 persen untuk peternak mandiri dan 50 persen untuk perusahaan besar agar bisa dilaksanakan secara benar.

Ketiga, mendorong agar pelaksanaan pembangunan Rumah Potong Ayam (RPA) untuk mengamankan 100 persen live bird bagi perusahaan yang sudah diperintahkan sejak tahun 2017 dengan janji penyesuaian selama 2 tahun segera bias direalisasikan.

Keempat, adanya kuota di hulu grand parent stock (GPS, seharusnya tidak disertai dengan kebijakan SE dihilir (final stock) dengan pertimbangan kuota di hulu sudah mencerminkan supply demand di final stock.

Kelima, segera terbentuk segmentasi pasar yang jelas bagi peternak kecil mandiri dan perusahaan besar. Bantolo

Related articles

Recent articles