16 C
New York

Soal Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng, Mendag Kedepankan Prinsip Kehati-hatian

Published:

Agrofarm.co.id, Jakarta- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan, pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian terkait perkembangan proses pembayaran rafaksi minyak goreng.

Mendag Zulkifli Hasan mengatakan, saat ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum menyampaikan hasil verifikasi PT Sucofindo sebagai surveyor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Oleh karena itu, BPDPKS belum dapat melaksanakan pembayaran.

Ia menjelaskan, Kemendag berupaya menyelesaikan pembayaran rafaksi minyak goreng dengan kehati-hatian sehingga perlu berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lainnya.

Untuk itu, Kemendag telah bersurat kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk meminta tanggapan.

Kemendag juga telah bersurat kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk hal yang sama.

“Kemendag mengedepankan prinsip kehati-hatian dan penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) melalui koordinasi dengan Jamdatun Kejaksaan Agung RI untuk meminta pendapat dan pendampingan hukum terkait isu hukum yang mungkin terjadi dalam pembayaran klaim. Kemendag juga telah bersurat kepada BPKP terkait reviu hasil verifikasi PT Sucofindo terhadap klaim selisih harga pembayaran minyak goreng. Kemenko Polhukam merekomendasikan agar Kemendag mengangkat pembahasan rafaksi dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator Perekonomian,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Senin (27/11/2023). Dian

Related articles

Recent articles