Agrofarm.co.id, Jakarta-Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau biasa disebut Pungutan Ekspor (PE) untuk periode 16 – 31 Agustus 2023 adalah USD 820,35 per ton.
Nilai ini menurun sebesar USD6,13 atau 0,74 persen dari periode 1 – 15 Agustus 2023 yang tercatat USD 826,48 per ton.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1494 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit periode 16 – 31 Agustus 2023.
“Saat ini HR CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 33 per ton dan PE CPO sebesar USD 85 per ton untuk periode 16 – 31 Agustus 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso, Rabu (16/8/2023).
BK CPO periode 16 – 31 Agustus 2023 merujuk pada kolom angka 4 lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK/0.10/2022 jo. Nomor 71 Tahun 2023 sebesar USD 33 per ton.
Sementara itu, PE CPO periode tersebut merujuk pada lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.05/2022 jo. Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 85 per ton. Nilai BK dan PE CPO tersebut tetap sama dengan periode 1 – 15 Agustus 2023.
Penurunan HR CPO pada paruh pertama bulan Agustus 2023 dipengaruhi beberapa faktor, antara lain adanya penurunan permintaan dari negara importir terutama dari wilayah Eropa dan Tiongkok, produksi minyak sawit yang meningkat dari Malaysia, penguatan mata uang Ringgit Malaysia terhadap USD, serta penurunan harga minyak mentah dunia. Dian
