Agrofarm.co.id-Harga referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDPKS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1 – 15 Maret 2023 adalah USD 889,77 per ton.
Nilai ini meningkat sebesar USD 9,74 atau 1,11% dari HR CPO periode16 – 28 Februari 2023. Penetapan HR CPO tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 542 tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0 per ton dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680 per ton. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka Pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD 74 per ton dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 95 per ton untuk periode 1 – 15 Maret 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso dalam keterangan resminya, Selasa (01/3/2023).
Bea keluar CPO periode 1 – 15 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar USD 74 per ton.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1 – 15 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar USD 95 per ton.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat penurunan pasokan dunia karena perubahan kebijakan mandatorybiodiesel Indonesia yang semula B30 menjadi B35 dan kondisi krisis di Argentina sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit dunia.
Di samping itu, terdapat kenaikan harga minyak nabati lainnya terutama kacang kedelaidanpeningkatan kurs Ringgit Malaysia terhadap Dolar Amerika Serikat.
Sementara itu, harga referensi biji kakao periode Maret 2023 ditetapkan sebesar USD 2.642,12 per ton, meningkat sebesar USD 28,59 atau 1,09% dari bulan sebelumnya. Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2023 menjadi USD 2.351 per ton, naik USD 27,90 atau 1,20% dari periode sebelumnya.
Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao, sementara suplai atau persediaan kakao menurun karena permasalahan distribusi pestisida dan pupuk sebagai akibat dari perang Rusia dengan Ukraina.
Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Sedangkan, pada produk kayu terdapat peningkatan HPE, antara lain yaitu pada produk veneer dari hutan tanaman dan lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang meningkat USD50/m3 dari bulan sebelumnya.
Produk kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan keping kayu (chipwood) meningkat USD 5/m3 dari bulan sebelumnya.
Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni mengalami peningkatan sebesar USD 100 dari bulan sebelumnya dan kayu olahan hutan tanaman dari jenis acasia, balsa, eucalyptus, serta sungkai meningkat sebesar USD 50/m3.
Bea Keluar untuk produk kulit dan produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.
Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 541 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar. Dian
