Agrofarm.co.id-Pemerintah Madagaskar memutuskan untuk tidak mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), atau safeguard measure, terhadap impor produk minyak nabati dan margarin (edible vegetable oils and margarines), termasuk dari Indonesia.
Keputusan tersebut tertuang dalam notifikasi Pemerintah Madagaskar kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) pada 17 Desember 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengapresiasi keputusan Pemerintah Madagaskar tersebut dan menilainya sebagai keputusan yang sangat tepat.
“Keputusan tidak dikenakannya BMTP terhadap minyak nabati dan margarindapat mengangkat daya saing produk minyak nabati dan margarin Indonesia di Madagaskar. Keputusandari Pemerintah Madagaskar merefleksikan bahwa jika BMTPdiberlakukan terhadap produk minyak nabati dan margarin, akan mempersulit ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” kata Mendag dalam keterangan resminya, Sabtu (04/6/2022).
Pemerintah Madagaskarmenginisiasi penyelidikan tindakan pengamanan produk minyak nabati dan margarin pada 14 Agustus 2019.
Produk dalam penyelidikan tersebut terdiri atas kode HS15079000, 15071010, 15089000, 15091010, 15099000, 15100000, 15111011, 15111091, 15119000, 15121110, 15121900, 15122110, 15122900, 15141100, 15141110, 15141900, 15149110, 15149900, 15171000, 15179010, 15179090, dan 15180000.
Mendag menambahkan,Indonesia merupakan salah satu eksportir utama produk-produk ini ke Madagaskar. Produk minyak nabati dan margarin asal Indonesia pun menjadi preferensi utama penduduk Madagaskar.
“Akses terhadap produk minyak nabati dan margarin yang berkualitas merupakan faktor esensial yang mengindikasikan bahwa penduduk Madagaskar memerlukan dukungan ketersediaan produk-produk tersebut di pasar Madagaskar,” jelas Mendag.
Menurut Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Veri AnggrionoSutiarto, tidak dikenakannya BMTP untuk suatu produk akan menjadikan produk tersebut memiliki daya saing yang kuat di negara tujuan ekspor.
“Seyogianya Indonesia dapat memanfaatkan momen ini karena produk Indonesia punya daya saingyang kuat di pasar Madagaskar,” ujar Veri.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, total perdagangan Indonesia dan Madagaskar meningkatdalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2021, total perdagangan kedua negara naik menjadi USD100,68 juta dari USD72,10 juta pada 2020. Perdagangan bilateral kedua negara saat ini juga terus meningkat. Pada periode JanuariMaret 2022 perdagangan kedua negara mencapai USD67,48 juta dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021 yang sebesar USD21,31 juta.
Direktur Pengamanan PerdaganganKemendag Natan Kambuno mengungkapkan, lolosnya produk minyak nabati dan margarin dari pengenaan BMTP oleh Pemerintah Madagaskar merupakan hasil sinergi yang positif antarpemangku kepentingan.
“Kolaborasi Kemendag dengan kementerian/lembaga, asosiasi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan menjadi faktor kunci keberhasilan Indonesia menggagalkan rencana pengenaan BMTP minyak nabati dan margarin. Indonesia berhasil meyakinkan Pemerintah Madagaskar bahwa penyelidikan safeguardsyang telah dilakukan tidak sesuai dengan GATT 1994 dan ketentuan WTO lainnya, dalam hal ini khususnya AgreementonSafeguards(AoS),” terang Natan. Dian
