18.5 C
New York

Ditjenbun Minta Pengusaha Sawit Penuhi Pasokan Minyak Goreng Dalam Negeri

Published:

Agrofarm.co.id-Heru Tri Widarto, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) mengungkapkan, pihaknya meminta pengusaha perkebunan kelapa terutama terintegrasi dari hulu ke hilir untuk lebih peduli dengan kondisi masyarakat yang saat ini sedang mengalami kelangkaan minyak goreng.

“Pada saat merintis perkebunan kelapa sawit dahulu kala, banyak program-program Pemerintah yang memberikan kemudahan kepada perusahaan perkebunan melalui Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN), sehingga sekarang sudah waktunya perusahaan perkebunan juga berperan aktif dan berkontribusi dalam penyediaan minyak goreng saat ini,” kata Heru dalam keterangan resminya, Rabu (16/3/2022).

Lewat Keputusan Menteri Pertanian nomor 251/KPTS/OT.050/M/3/2022 Ditjen Perkebunan masuk dalam Tim Pengawalan dan Monitoring Ketersediaan dan Harga Bahan Pangan Pokok menghadapi Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di 4 provinsi yaitu Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.

Khusus untuk minyak goreng dan gula konsumsi yang merupakan komoditas perkebunan, Ditjenbun mendapat tugas untuk melakukan pengawalan dan monitoring ketersediaan dan harga di setiap provinsi.

“Pak Dirjen sudah memerintahkan kami untuk ikut membantu ketersediaan minyak goreng dan gula konsumsi. Kita sudah alokasikan anggaran untuk penyediaan minyak goreng 100.000 liter dan gula konsumsi 100.000 kg yang akan dialokasikan untuk masyarakat kurang mampu. Kita minta mitra kita yaitu perusahaan kelapa sawit yang punya produksi minyak goreng dan Pabrik Gula mengalokasikan produknya untuk memenuhi kebutuhan ini,” ungkap dia..

“Kita minta mereka lebih peduli pada program kita. Kita penanggung jawab pembinaan ditingkat hulu yaitu kebun sampai CPO untuk sawit sedang gula mulai dari tebu sampai jadi gula,” tambah Heru.

Dia pun meminta tanggung jawab sosial perusahaan yaitu memperhatikan masyarakat yang membutuhkan.

“Setiap direktorat akan mendapat penugasan memantau minyak goreng dan gula pasar di beberapa provinsi. Bila ada kelangkaan maka segera berkoordinasi dengan mitra perusahaan perkebunan kelapa sawit terintegrasi dan PG untuk segera mengisi. Sedang masalah kenaikan harga koordinasi dengan Kemendag dan Satgas Pangan untuk melakukan operasi pasar,” terang dia.

Dari sisi kewenangan, Kementan tidak sampai ke minyak goreng. “Hanya hubungan baik dengan mitra perusahaan perkebunan yang punya bisnis sampai ke hilir diharapkan mereka bisa bantu menyediakan 100.000 liter yang dialokasikan oleh Kementan,” jelas Heru.

Menurut dia, saat ini yang dibutuhkan masyarakat adalah barangnya ada. “Jangan sudah mahal tidak ada lagi. Karena itu Ditjenbun minta perusahaan perkebunan yang punya industri migor mau mengeluarkan barangnya, juga memasok CPO pada pabrik migor yang tidak punya kebun,” tandasnya.

Dari sisi ketersediaan CPO melimpah dan tidak ada masalah. “CPO juga tidak mungkin disembunyikan karena cepat rusak. Petani juga masih memanen TBS-nya dan tidak ada yang dibiarkan busuk di kebun,” ujar Heru.

Gejolak petani kelapa sawit juga tidak ada. “Meskipun pada awal-awal kebijakan DMO dan DPO diterapkan pabrik kelapa sawit (PKS) menyikapinya dengan seolah-olah harga CPO mereka semuanya dihargai Rp9300/kg sehingga harga TBS petani harganya turun,” jelas dia.

“Waktu itu saya langsung membuat surat kepada dinas-dinas perkebunan untuk memberikan sanksi pada PKS yang menurunkan harga pembelian TBS. DMO dan DPO yang hanya 20% bukan jadi alasan untuk menurunkan harga TBS,” tambah Heru.

Setelah surat itu beredar maka PKS kembali membeli harga TBS sesuai dengan penetapan harga atau harga CPO internasional. “Petani tenang kembali dan mengurus kebunnya,” ujar dia.

“Kewenangan kita dalam perizinan dari kebun sampai menjadi CPO. Dan sampai titik ini sama sekali tidak ada masalah. Masalah terjadi dari pengolahan CPO menjadi minyak goreng dan distribusinya dan itu sudah menjadi kewenangan Kementerian lain,” kata Heru.

Kementerian Perdagangan sebagai instansi yang mengeluarkan aturan DMO dan DPO juga sudah punya aturan yang tegas beserta sanksi-sanksiinya.

Saat ini sesuai dengan UU otonomi daerah kewenangan perizinan perkebunan ada pada bupati/walikota untuk perkebunan dalam satu kabupaten/kota. Sedangkan gubernur bila lintas kabupaten/kota.

Izin yang dikeluarkan oleh kepala daerah berpedoman pada aturan yang sudah dibuat Kementerian Pertanian/Ditjen Perkebunan. Selain itu, pembinaan kepada pemberi izin juga ada Ditjebun.

“Jadi kalau pemda mengeluarkan izin yang tidak sesuai pedoman yang kita berikan maka kita bisa memberi teguran untuk diperbaiki. Salah satu yang harus dilakukan oleh pemberi ijin adalah melakukan Penilaian Usaha Perkebunan (PUP) sebagai evaluasi apakan perusahaan perkebunan benar melakukan sesuai perizinan,” terang dia.

Pemda diminta mengalokasikan anggaran untuk PUP ini supaya berjalan dengan baik. “Pembinaan PUP ada di Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan. Anggaran di PPHbun ada tetapi tentu tidak bisa mencakup semua sehingga partisipasi anggaran pemda sangat diperlukan,” jelas dia.

Heru menuturkan, PUP masih berjalan tetapi masih perlu ditingkatkan lagi. “Direktorat Jenderal Perkebunan akan menyurati pemda-pemda yang belum melaksanakan PUP. Kita harus tahu kepatuhan perusahaan-perusahaan perkebunan dalam melaksanakan peraturan,” katanya.

Mandatori ISPO

Sertifikat ISPO merupakan indikator bahwa perusahaan itu mengikuti semua peraturan yang ada. Karena itu, sekarang bersifat mandatori bagi perusahaan perkebunan kelapa sawit dan pekebun 2025. “Pemerintah akan melindungi perusahaan yang sudah mendapatkan sertifikat ISPO,” ujar dia.

Rencana pemerintah yang akan mencabut izin perusahaan perkebunan yang dianggap melanggar regulasi dibidang kehutanan pada saat ini sedang dievaluasi lagi. “Ada perusahaan yang sudah bersertifikat ISPO masuk dalam daftar. Kalau sudah bersertifikat ISPO berarti telah memenuhi ketentuan perundang-undangan,” jelas Heru. (Humas Ditjenbun)

Related articles

Recent articles