11.5 C
New York

Ombudsman Kaji Kebijakan Tata Kelola Pupuk Subsidi

Published:

Agrofarm.co.id-Ombudsman RI sedang mengkaji kebijakan tata kelola pupuk subsidi. Pasalnya besarnya anggaran yang digelontorkan oleh pemerintah tidak sejalan dengan peningkatan kesejahteraan petani.

“Anggaran yang digelontorkan untuk program pupuk subsdi berkisar 25 triliun-30triliun per tahun. Ini bukan angka yang kecil dan sangat besar dibandingkan dana APBN Kementerian Pertanian,” ungkap Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika pada acara Dialog Publik Pupuk Bersubsidi, Jumat (24/9/2021).

Dananya besar sekali, namun dari sisi kinerja produksi dan fungsi pupuk untuk meningkatkan kesuburan lahan, “Maka pentimg kita melihat bahwa sebetulnya kesuburan lahan pun tidak membaik,” ujar Yeka.

Dia menjelaskan, Ombudsman sedang melakukan riset dan mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa diperlihatkan ke publik.

“Kinerja produksi maupun produktivitas pangan juga tidak mengalami perbaikan. Ini menjadi salah satu keprihatinan kami, jangan-jangan memang program pupuk subsidi banyak masalah,” tandas dia.

Menurut dia, anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk pupuk cukup besar, tetapi petaninya justru semakin miskin. “Sehingga pertanyaannya siapa yang diuntungkan dari kebijakan pupuk subsidi,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ini menjadi pertimbangan Ombudsman RI masuk untuk mengkaji program pupuk subsidi. “Tampaknya kami bisa memotret berbagai macam produk layanan pemerintah terhadap pupuk subsidi dan apakah layanan pemerintah semakin baik atau buruk,” jelas dia.

Sebelumnya pada awal tahun 2021 Presiden Jokowi sudah menginginkan untuk dilakukan evaluasi terkait program pupuk subsidi.

Dia mengungkapkan, program oupuk subsidi sebagai bagian dari pelayanan publik setidaknya ada beberapa unsur yang harus terpenuhi. Pertama, pendataan, pelatihan dan pendampingan penyusunan e-RDKK kepada petani.

Kedua, penyediaan pupuk bersubsidi. Ketiga, penyaluran pupuk bersubsidi. Keempat, distribusi pupuk subsidi. Kelima, pengawasan dari mulai pengadaan hingga penyaluran pupuk subsidi.

“Jadi lima itulah ruang lingkup yang hendak kami proses sesuai dengan tugas dan kewenagan Ombudsman RI. Ini juga untuk menjadi gambaran transparansi dan tanggung jawab publik,” ujar dia.

Kepala Keasistenan Analisis Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI, Cut Silviana, menambahkan, kajian yang akan dilakukan akan terfokus pada pendataan, pengadaan, penyaluran, dan pengawasan pupuk bersubsidi.

Silviana mengatajakan, kajian ini akan melibatkan pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, hingga PT Pupuk Indonesia (Persero).

“Pendataan itu karena banyak kelompok tani yang tidak terdaftar di e-RDKK. Pengadaan itu dikarenakan adanya informasi perbedaan standar bahan baku pupuk, penyaluran karena tidak sesuai prinsip 6T,” ungkap Silviana. Bantolo

Related articles

Recent articles