17.1 C
New York

Pelaku Industri Minta Produk Unggas Bebas PPN

Published:

Agrofarm.co.id-Pemerintah diminta membebaskantarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk industri perunggasan. Pasalnya jika dikenakan PPN, akan memicu kenaikan harga livebird dan telur ayam.

Ketua Umum Gabungan Perusahaan Makanan Ternak (GPMT), Desianto mengatakan, pengenaan PPN pada sembako ini pemerintah harus hati-hati karena ini akan berdampak luas (multiplier effects) yang sangat luar biasa pada nilai transaksi belanja di masyarakat.

Menurut dia, pemerintah harus mengkaji terlebih dahulu bersama stakeholder perunggasan yaitu pelaku usaha, asosiasi, peternak dan akademisi.

Multiplier effects pengenaan PPN terhadap kenaikan harga pakan adalah sebagai berikut: Pertama, pada harga daging ayam Rata rata Feed Conversion Ratio (FCR) ayam broiler sebesar 1,7.

“Maka setiap kenaikan 1% pakan (feed) akan berdampak pada kenaikan harga livebird sebesar 1,7 persen, dan berpengaruh terhadap kenaikan harga karkas sebesar 3%. Apabila dikenakan tarif PPN 10persen akan terjadi kenaikan harga livebird sebesar 17% dan kenaikan harga karkas sebesar 25%,” terang dia dalam Webinar Nasional bertema Dampak RUU PPN Terhadap Industri Strategis Nasional, Kamis (01/7/2021).

Kedua, harga telur rata rata FCR sebesar 2,3, maka setiap kenaikan feed sebesar 1%, akan berpengaruh kenaikan harga telur sebesar 2,3%.

“Apabila dikenakan tarif PPN 10% akan terjadi kenaikan harga telur adalah 23%. Bila dihitung dengan FCR telur (masa pullet) FCR 2,6 maka kenaikan harga telur adalah 26%,” ujar dia.

Dia menuturkan bahwa RUU PPN ini terhadap industri strategis nasional harus menjadi fokus semua pihak karena berdampak terhadap sosial ekonomi.

Desianto menyampaikan, merujuk pada pentingnya pembebasan PPN (PPN ditanggung Pemerintah) untuk bahan baku pakan, pakan dan produk ternak (DOC dan LB) dan perikanan.

“Berharap kepada pemerintah supaya PPN untuk bahan baku pakan, pakan dan produk peternakan dan perikanan tetap dibebaskan atau ditanggung oleh Pemerintah,” ungkap dia.

Ekonom Senior Faisal Basri meminta pemerintah untuk kembali mempertimbangkan wacana pemungutan PPN sembako. Pasalnya, konsumsi masyarakat di Indonesia masih sangat didominasi oleh barang pangan.

“Jadi pemerintah tentunya harus hati-hati jangan sampai gara-gara PPN ini jumlah masyarakat miskin ini naik. Karena, dominasi dari konsumsi orang miskin yang tercermin dari garis kemiskinannya kira-kira tiga perempatnya untuk pangan,” kata Faisal.

Namun dia mengusulkan agar pemerintah bisa menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) secara signifikan ketimbang menaikkan tarif PPN sembako.

Sementara itu, Ketua Pusat Kajian Pertanian Pangan dan Advokasi (PATAKA), Ali Usman mengatakan, jika diterapkan PPN terhadap industri strategis nasional akan menjadi polemik baru bagi perekonomian nasional karena berpotensi menurunkan PPh badan.

“Selain itu defisit transaksi berjalan, apalagi di tengah Pandemic Covid-19 yang merongrong himpitan ekonomi masyarakat Indonesia karena daya beli masyarakat menurun,” kata dia.

Ali Usman menambahkan, Industri perunggasan perannya sangat strategis karena menyangkut agribisnis hulu hilir. Di hulu misalnya, industri perunggasan menyediakan sarana produksi ternak meliputi DOC Final Stock, pakan dan obat-obatan. Sedangkan di sektor hilir aktivitas penjualan ayam panen (livebird), ayam karkas, hingga produk ayam olahan.

Dia mengungkapkan, nantinya PPN ini juga dikenakan pada sejumlah komoditas bahan baku pakan yang impor seperti Soya Bean Meal (SBM), Meat Bone Meal (MBM), Corn Gluten Meal (CGM), Distillers Dried Grains with Soluble (DDGS).

“Jika bahan baku pakan ternak tersebut dikenakan PPN, maka secara tidak langsung harga pakan meningkat, sehingga Harga Pokok Produksi (HPP) budidaya unggas pun terkerek naik di tingkat peternak/pembudidaya,” ujar Ali Usman.

“Jika harga ayam berpotensi semakin mahal, akan mengancam daya beli masyarakat yang semakin menurun,” tandas dia. Bantolo

Related articles

Recent articles