17.1 C
New York

BPDPKS: Pungutan Ekspor Tingkatkan Daya Saing Sawit Indonesia

Published:

Agrofarm.co.id-Pemerintah melalui Menteri Keuangan telah menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.05/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas.

Besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk CPO dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 25 Juni 2021 (mulai berlaku tanggal 2 Juli 2021).

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan tersebut, batas pengenaan tarif progresif berubah yang semula pada harga CPO USD 670 per ton menjadi USD 750 per ton.

“Apabila harga CPO di bawah atau sama dengan USD 750 per ton maka tarif Pungutan Ekspor tetap yaitu misalnya untuk tarif produk crude sebesar USD 55 per ton. Selanjutnya, setiap kenaikan harga CPO sebesar USD 50 per ton maka tarif Pungutan Ekspor naik sebesar USD 20 per ton untuk produk crude dan USD 16 per ton untuk produk turunan sampai harga CPO mencapai USD 1000. Apabila harga CPO di atas USD 1000 maka tarif tetap sesuai tarif tertinggi masing-masing produk,” ungkap Eddy Aburrachman Direktur Utama BPDPKS dalam keterangan resminya, Rabu (30/6/2021).

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah untuk meningkatkan daya saing produk kelapa sawit Indonesia di pasar internasional dengan tetap memperhatikan kesejahteraan petani kelapa sawit dan keberlanjutan pengembangan layanan pada program pembangunan industri sawit nasional antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

Peningkatan daya Saing Produk Kelapa Sawit Indonesia

Kewajiban Eksportir Produk Kelapa Sawit yaitu Pungutan Ekspor dan Bea Keluar secara advalorem saat ini mencapai 36,4 persen (maksimal) dari harga CPO. Dengan perubahan tarif sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 76/PMK.05/2021, kewajiban eksportir secara advolerum turun menjadi maksimal di bawah 30 persen dari harga CPO. Penurunan tersebut diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk kelapa sawit di pasar internasional.

Peningkatan Kesejahteraan Petani

Penerapan Pungutan Ekspor di tahun 2020 dan tahun 2021 terbukti tidak menyebabkan penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani. Harga TBS di tingkat petani mengikuti kenaikan harga CPO dimana pada bulan Januari hingga Mei 2021 rata-rata harga TBS di tingkat petani di atas Rp2.000/Kg.

Selain itu, Pemerintah tetap berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani melalui peningkatan produksi Perkebunan Kelapa Sawit Rakyat. Upaya ini dilakukan dengan mengalokasikan Dana Peremajaan Perkebunan Kelapa Sawit untuk 180.000 hektar lahan per tahun dengan alokasi dana untuk tiap hektar lahan yang ditetapkan sebesar Rp30.000.000/Ha.

Disamping itu, peningkatan kesejahteraan petani juga diupayakan dengan peningkatan kompetensi Sumber Daya Manusia melalui pemberian beasiswa bagi anak-anak dan keluarga petani kelapa sawit serta pelatihan bagi petani dan masyarakat umum. Program pengembangan SDM yang diberikan terutama adalah program pengembangan yang sesuai Good Agricultural Practice (GAP) dan menunjang keberlanjutan usaha (sustainability).

Peningkatan Layanan

Penyesuaian tarif Pungutan Ekspor tetap memperhatikan dukungan terhadap keberlanjutan layanan BPDPKS khususnya dalam peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit. Bantolo

Related articles

Recent articles