22.6 C
New York

November, BK CPO 3 Persen dan Kakao 5 Persen

Published:

Agrofarm.co.id-Harga referensi produk crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit untuk penetapan bea keluar (BK) periode November 2020 adalah USD 782,03 per ton. Harga referensi tersebut meningkat USD 13,05 atau 1,70 persen dari periode Oktober 2020 yaitu sebesar USD 768,98 per ton. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2020 tentang penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang dikenakan bea keluar.

“Saat ini harga referensi CPO telah melampaui ambang USD 750 per ton. Untuk itu, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 3 per ton untuk periode November 2020,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Didi Sumedi dalam keterangannya, Jakarta, Senin (2/11).

BK CPO untuk November, kata Didi merujuk pada kolom 2 lampiran II huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 sebesar USD 3 per ton.Nilai tersebut sama dengan BK CPO untuk periode Oktober 2020 sebesar USD 3 per ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada November 2020 sebesar USD 2.482,63 per ton turun 3,66 persen atau USD 94,21 dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar USD 2.576,84 per ton. Hal ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada November 2020 menjadi US$ 2.195/MT, turun 4,06% atau USD 93 dari periode sebelumnya sebesar USD 2.2288 per ton.

Peningkatan harga referensi CPO disebabkan menguatnya harga internasional, sementara HPE biji kakao menurun seiring dengan penurunan harga di pasar internasional. Namun, hal ini tidakberdampak pada BK CPO sebesar 3 persen dan biji kakao sebesar 5 persen, tetap dari periode Oktober. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 lampiran II huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK010/2020.

Sementara itu, merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74 Tahun 2020 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 166/PMK.010/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor13/PMK.010/2017 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, terdapat penambahan produk kayu dalam daftar penetapan HPE dan BK.

Produk kayu tambahan tersebut, yaitu jenis meranti putih dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 4.000mm2 s/d 10.000mm2 serta jenis merbau, meranti putih, dan meranti kuning dengan luas penampang lebih dari 10.000mm2 s/d 15.000mm2. Dian

Related articles

Recent articles