21.9 C
New York

Kemenperin Aktif Dampingi Pemulihan Ekonomi Masyarakat Terdampak Covid-19

Published:

Agrofarm.co.id-Pandemi Covid-19 mengakibatkan terjadinya pembatasan mobilitas masyarakat. Tidak dapat dipungkiri, berbagai aspek dalam masyarakat ikut terimbas, termasuk mempengaruhi kegiatan dan dan produksi di berbagai level usaha. Hal tersebut tentunya berdampak pada para pelaku ekonomi dan masyarakat. Mulai dari pengusaha, pekerja, pedagang, termasuk pekerja sektor informal.

Karena itu, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat yang terdampak agar mampu bertahan dan bangkit kembali guna memulihkan kehidupannya, kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, saat acara pemberian bantuan Presiden secara simbolis kepada Masyarakat Komplek Purnawirawan TNI AU Bumi Dirgantara Permai, Bekasi Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).

Dalam kegiatan ini, bantuan presiden disalurkan kepada para penerima manfaat di empat kompleks TNI AU Bumi Dirgantara Permai. Bantuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk membantu keluarga pejuang dalam masa pandemi. Bantuan ini juga sekaligus penghargaan bagi para pejuang kita, termasuk para ibu-ibu istri dari para pejuang bangsa, mudah-mudahan bantuan ini bisa bermanfaat, tambah Menperin.

Menperin mengungkapkan, salah satu kelompok masyarakat yang terdampak secara ekstrem adalah masyarakat rentan, yang antara lain meliputi masyarakat dengan skala ekonomi kecil, masyarakat penyandang disabilitas, serta masyarakat terdampak pemutusan hubungan kerja. Karena itu, kelompok masyarakat tersebut perlu mendapat perhatian lebih besar.

Untuk kelompok masyarakat rentan, di samping program-program perlindungan sosial yang telah berjalan sebelum pandemi, pemerintah juga memberikan bantuan pangan untuk membantu pemenuhan kebutuhan rumah tangga, ujarnya.

Guna mengurangi dampak pandemi Covid-19 terhadap ekonomi, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong produktivitas kegiatan usaha, yakni dengan dikeluarkannya kebijakan terkait pelaksanaan operasional pabrik dalam masa kedaruratan Covid-19 melalui Surat Edaran No. 7 Tahun 2020 Tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Dengan kebijakan ini, industri yang mengantongi IOMKI dari Kemenperin dibolehkan tetap beroperasi dengan syarat menerapkan protokol kesehatan. Kebijakan ini telah memfasilitasi sekitar 17 ribu industri dan melindungi sekitar 5 juta pekerja dari ancaman kehilangan pekerjaan dan mendorong mereka untuk tetap produktif tetapi terjaga dari infeksi Covid-19, sebut Menperin.

Meski pada masa pandemi Covid-19 kegiatan industri masih berjalan, Kemenperin tetap berpandangan bahwa aspek Kesehatan harus diutamakan. Tetap bekerja produktif tetapi mengabaikan faktor kesehatan dapat mengancam keselamatan masyarakat. Karenanya, protocol Kesehatan harus diutamakan dalam kegiatan yang mendukung pemulihan ekonomi,jelasnya.

Dalam hal ini, pemerintah terus mempromosikan tatanan kehidupan baru atau new normal yang produktif dan aman dari Covid-19, sehingga upaya menjaga kesehatan dan kegiatan ekonomi dapat berjalan secara beriringan.

Menurut Menperin, banyak perubahan yang terjadi di era tatanan kehidupan baru. Contoh sederhana dalam kehidupan sehari-hari, pandemi covid-19 mendorong terbentuknya budaya baru seperti keharusan menjaga jarak fisik atau physical distancing, menjaga kebersihan tangan dan memakai masker di ruang publik, menghindari kerumunan, dan lain-lain terkait protokol kesehatan.

Hasilnya, pandemi juga mendorong optimalisasi model interaksi dan komunikasi yang lebih efisien dan cepat melalui perangkat dan aplikasi digital, ungkapnya.

Menperin menambahkan, terjadi peralihan preferensi penjual dan pembeli yang beralih ke bisnis online dengan menggunakan platform digital dengan penerapan PSBB. Secara tidak langsung, hal ini mendorong penerapan Industri 4.0 sesuai dengan tujuan jangka pendek-menengah yang telah kita tetapkan, ujarnya.

Di samping itu, Pemerintah juga mengeluarkan kebijakan memberikan insentif bagi industri-industri yang terdampak pandemi melalui insentif pajak, fasilitas pajak terhadap barang dan jasa, serta fasilitas bagi industri kecil dan menengah lainnya.

Kebijakan tersebut merupakan upaya agar kegiatan ekonomi melalui industri dapat tetap berjalan dan tumbuh sehingga masyarakat tetap bekerja secara produktif dan secara makro pertumbuhan ekonomi nasional juga terus terjaga, tegasnya. irsa

Related articles

Recent articles